Berita Deliserdang

TABRAK Pejalan Kaki dan Pemotor hingga Tewas di Deliserdang, Sopir Taksi Blue Bird Resmi Ditahan

Polisi resmi menetapkan tersangka sopir taksi Blue Bird berinisial PB yang menabrak pengendara sepeda motor dan pejalan kaki hingga tewas di Deliserda

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
HO
Kondisi mobil taksi Blue Bird usai menabrak pengendara sepeda motor dan pejalan kaki di jalan arteri Bandara Kualanamu/Jln Sultan Serdang Tanjung Morawa, Senin (9/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi resmi menetapkan tersangka sopir taksi Blue Bird berinisial PB yang menabrak pengendara sepeda motor dan pejalan kaki hingga tewas di Deliserdang.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, saat ini sopir tersebut pun telah ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ucapnya, Rabu (11/5/2022).

Sementara itu, Kanit Lantas Polresta Deliserdang, Iptu Khairil Anwar mengatakan jumlah korban tewas akibat dugaan kelalaian sopir menjadi dua orang.

Korban pertama yang tewas merupakan pengendara sepeda motor, sementara pejalan kaki meninggal sehari setelah dirawat.

"Besoknya yang pejalan kaki meninggal," ucapnya.

Baca juga: KESAL Karena Didamaikan, Roki Pukul Polisi Pakai Kayu, Kini Dituntut 21 Bulan Penjara

Baca juga: SHEILA ON 7 PECAH, Drummer Brian Kresno Hengkang, Ini Jawaban Sang Bassis

Kejadian ini bermula ketika sopir taksi Blue Bird datang dari arah simpang Kayu Besar Tanjung Morawa menuju Bandara Kualanamu, Senin (9/5/2022) sore.

Diduga mengantuk, mobil berbelok ke karah kiri dan menabrak kedua korban.

"Pasal 310 ayat 2,3, dan 4 UU No RI 2 tahun 2009 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," tutupnya.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved