Oknum Kepling Edarkan Sabu
Detik-detik Oknum Kepling Ditangkap Karena Edarkan Narkotika
Seorang wanita yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) diamankan petugas kepolisian diduga jadi pengedar narkotika.
Detik-detik Oknum Kepling Ditangkap Karena Edarkan Narkotika
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang wanita yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) diamankan petugas kepolisian diduga jadi pengedar narkotika.
Dari video amatir yang berhasil dihimpun, terlihat oknum kepling berjenis kelamin perempuan itu diberhentikan petugas yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Petugas kepolisian yang berpakaian preman kemudian menanyakan letak barang (narkotika) yang diduga sebelumnya telah dibawa oknum kepling itu.
Ia yang tak menyangka akan diamakan petugas ini terlihat bersandiwara memeriksa isi tas jinjing yang dibawanya.
Terlihat polisi melakukan penangkapan dengan humanis serta membujuk ooknum kepling itu untuk mempermuda proses pemeriksaan.
Alhasil, oknum kepling itu pun menyerahkan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika.
Dari informasi yang dihimpun, wanita berhijab itu oknum kepala lingkungan ( Kepling ) di kelurahan Petisah Hulu.
Tak hanya itu, ia mengakui nekat menjual narkotika untuk menghidupi keluarganya.
Hal ini ia lakukan lantaran merasa gajinya sebagai kepala lingkungan tak cukup untuk membiayai kehidupan dan keluarga.
Oknum berinisial AIS itu pun harus berurusan dengan hukum karena ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, Senin ( 11 April 2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan AIS sendiri merupan tindak lanjut Satresnarkoba Polrestabes Medan yang mendapati informasi adanya penjualan narkoba jenis sabu yang dilakukan oknum kepling pada bulan Februari lalu.
Dua bulan lamanya, petugas yang melakukan penyelidikan itu pun membuahkan hasil.
AIS pun ditangkap petugas di Jalan Syailendra tak jauh dari Universitas Darma Agung pada Senin (11/4/2022) lalu.
Dari Penangkapan itu, Polisi amankan satu paket sabu dengan berat 4,5 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.
"Dalam kasus ini, kepada tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," Kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Tatareda, Jumat (13/5/2022).
Terpisah, Wakil walikota Medan Aulia Rachman yang hadir pada saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba mengatakan, bahwa sebelumnya ia sudah berbincang-bincang dengan Kapolrestabes Medan, langkah-langkah awal yang dilakukan Pemko Medan adalah menghambat peredaran narkoba.
Menurut Aulia, ada beberapa titik bantaran sungai yang akan distrerilkan dari peredaran narkoba.
"nantinya, di sana akan kita jadikan taman dan tempat rekreasi untuk anak-anak sambil kita akan berikan pendampingan dan ini kan sebuah proses yang menggunakan anggaran, pemerintah dan untuk itu harus ada kajian. Untuk itu kita bersama Forkopimda Kota Medan tetap akan mengambil langkah untuk menyelamatkan anak bangsa, dan memperlambat peredaran narkoba di kota Medan," ucap Aulia Rachman.
Sementara itu, oknum kepling berinisial AIS saat wawancarai awak media mengatakan bahwa ini dikarenakan faktor ekonomi.
"Cemanalah pusing aku, tak cukup gaji," pungkas AIS.
(mft/tribun-medan.com)