Hukum Wanita yang Merebut Suami Orang
HUKUM Wanita yang Merebut Suami Orang dan Menikah, Berikut Penjelasannya Berdasarkan Hadis
Bukan hanya menyakiti perasaan pasangannya, namun dapat menghancurkan kebahagiaan keluarga orang lain.
Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dalam islam dan dilakukan untuk menyempurnakan separuh agama.
Dalam menjalani kehidupan pernikahan, tak lepas dengan hadirnya orang ke tiga di pertengahan rumah tangga.
Dengan menjadi orang ketiga dalam hubungan pernikahan orang lain merupakan perilaku yang tidak dianjurkan dalam agama.
Bukan hanya menyakiti perasaan pasangannya, namun dapat menghancurkan kebahagiaan keluarga orang lain.
Namun, hal ini menjadi fenomena masa kini yang semakin hari semakin meresahkan karena telah merebut suami orang dan menikah.
Hingga tercetus istilah pelakor atau perebut suami orang merupakan seorang wanita yang menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya.
Baca juga: Tega Selingkuh Tinggalkan Istri Melarat, tak Sangka Mantan Kini Bahagia Dapat Suami Baru Lebih Baik
Lantas, Apa hukum wanita yang merebut suami orang dan menikah?
Menurut Ustaz dr Raehanul Bahraen, menjelaskan bahwa pelakor dalam islam disebut takhbib yang sangat dilarang hukumnya.
Pasalnya takhbib merupakan suatu cara merusak hubungan istri dengan suaminya, demikian juga di larang untuk memiliki hubungan pada pria yang telah memiliki istri.
Menurut Hadis Muttafaq a’laih, Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopoli ‘piringnya’, sesungguhnya bak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam”.
Adapun Hadis Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.
Menurut Quraish Shihab sebagai mantan Menteri Agama, mengatakan bahwa “hukum seorang perempuan yang mengganggu rumah tangga orang adalah dosa besar”.
Dalam setiap rumah tangga harus menumbuhkan keharmonisan antara suami terhadap istri ataupun sebaliknya istri terhadap suami.