Polres Nias

Polres Nias Amankan Guru Honorer Karena Ketahuan Bawa Sajam

Polres Nias amankan Hesi (29) yang merupakan guru honorer di satu SMK Negeri yang berada di Kecamatan Gunung Sitoli Alo'oa Kota Gunungsitoli.

Istimewa
Hesi (29) yang merupakan guru honorer di satu SMK Negeri yang berada di Kecamatan Gunung Sitoli Alo'oa Kota Gunungsitoli diamankan Polres Nias 

Polres Nias Amankan Guru Honorer Karena Ketahuan Bawa Sajam

TRIBUN-MEDAN.com, GUNUNG SITOLI - Polres Nias amankan Hesi (29) yang merupakan guru honorer di satu SMK Negeri yang berada di Kecamatan Gunung Sitoli Alo'oa Kota Gunungsitoli.

Ia diamankan ke Polres Nias karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang didapat oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Nias di dalam jok sepeda motor yang ia kendarai.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting menceritakan pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya warga yang kehilangan Sepeda Motor.

"Adanya laporan tersebut Unit Opsnal melakukan Patroli dan monitoring di sekitar wilayah Kota Gunungsitoli. Kemudian sekitar Pukul 12.30 WIB pada saat Unit Opsnal melintas di Jalan Diponegoro Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Toko Linori Jaya, Unit Opsnal melihat seorang yang dicurigai dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dengan Nomor TNKB F 4525 UAU," terang pria dengan balok tiga dipundaknya ini.

Kemudian, akunya, personel memberhentikan NH Alias Hesi untuk melakukan pengecekan terhadap Sepeda Motornya. Namun NH Alias Hesi langsung tancap gas memutar arah ke belakang di sebelah kiri mobil yang dikendarai oleh Unit Opsnal (dengan melawan arus lalulintas), sehingga makin menimbulkan kecurigaan Personil Unit Opsnal terhadap NH Alias Hesi.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting mengatakan personil berupaya mengejar dan dikarenakan pada saat itu lalulintas macet sehingga Personil Unit Opsnal dapat mengejar NH Alias Hesi dengan memegang pegangan tangan Sepeda Motor bagian belakang sekaligus mengamankan NH Alias Hesi l.

"Personil Opsnal kemudian melakukan pengecekan terhadap Sepeda Motor yang dikendarai NH Alias Hesi dan dalam Jok Sepeda Motornya ditemukan sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 23 Centimeter yang sarungnya dari kertas putih. Kemudian NH Alias Hesi beserta Sepeda Motornya dan Senjata tajam jenis Pisau dibawa ke Mapolres Nias untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Intensif terhadap NH Alias Hesi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nias, kemudian NH Alias Hesi ditetapkan sebagai Tersangka pada Kamis (12/5/2022) dan telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias.

"Kita menetapkan Pasal 2 ayat (1) dari undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara dan terhadap tersangka NH Alias Hesi telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved