Rakor Dilkumjakpol, Kakanwil Kemenkumham Sumut Harapkan Wujudkan Sinergitas Antar Penegak Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2022 bertempat di JW Marriot Hotel Medan, Kamis (12/5/2022).
Rakor Dilkumjakpol ini adalah sebuah forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian ditambah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi yang membuka kegiatan Rakor Dilkumjakpol ini, dalam sambutannya mengatakan Rapat Koordinasi (Rakor) ini merupakan perwujudan koordinasi lintas instansi dalam upaya untuk terwujudnya penegakan hukum dalam koridor sistem peradilan pidana terpadu yang mampu memenuhi rasa keadilan dengan memberikan kepastian hukum tanpa mengenyampingkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Sistem Peradilan Pidana Terpadu atau yang lebih dikenal dengan Integrated Criminal Justice System merupakan sebuah sistem peradilan perkara pidana terpadu yang unsur-unsurnya terdiri dari persamaan persepsi tentang keadilan dan pola penyelenggaraan peradilan perkara pidana secara keseluruhan dan dalam kesatuan proses.
Sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP merupakan dasar bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat tersangka, terdakwa atau terpidana sebagai manusia.
“Sistem Peradilan Pidana Terpadu dapat terlaksana dengan baik jika ada sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi oleh setiap elemen penegak hukum yang ada,” ucap Imam.
Lebih lanjut, Imam mengatakan saat ini, Lapas Rutan di Sumatera Utara mengalami over kapasitas sebanyak 154 %. Dengan Jumlah penghuni di Lapas/Rutan sebanyak 35.245 orang dan 73,3