Berita Medan
BANDING Oknum Pendeta yang Cabuli 6 Siswi SD Tak Dikabulkan, Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Oknum Pendeta sekaligus Kepala sekolah (Kepsek) SD Galilea Hosana School yang diadili karena mencabuli sejumlah muridnya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masih ingat dengan Benyamin Sitepu (BS) ? Oknum Pendeta sekaligus Kepala sekolah (Kepsek) SD Galilea Hosana School yang diadili karena mencabuli sejumlah muridnya kini melakukan upaya banding usai divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.
Namun, upaya banding tersebut tak berarti apapun.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan PN Medan terhadap Benyamin Sitepu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, saat dikonfirmasi tribun-medan.com, Sabtu (14/5/2022).
"Sudah keluar putusannya, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan 10 tahun penjara," katanya.
Dikatakannya, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Hasmayetti menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP," ujarnya.
Baca juga: 785 Perusahaan Telah Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia, Begini Cara Menjadi Investor
Baca juga: Viral Karena Paras Tampannya, Ini Kabar Terbaru Ahmad Syaiful Anak Mastur, Jadi Lawan Main Fuji
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Zufida Hanum menghukum Benyamin dengan pidana penjara selama 10, dan denda sebesar Rp 60 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban.
"Akibat perbuatan terdakwa anak korban mengalami trauma mendalam, terdakwa merupakan seorang pendidik yang sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah," kata Hakim ketua.
Sementara itu kata hakim adapun hal yang meringankan terdakwa telah melakukan perdamaian dengan beberapa keluarga korban dan perdamaian tersebut diterima.
"Hal meringankan terdakwa telah melakukan perdamaian," kata Hakim.
Diketahui vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan yang sebelumnya menuntut supaya Benyamin dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Ranto Sibarani mengatakan bahwa putusan tersebut jelas melukai keluarga para korban.
"Putusan ini bukan memberikan suka cita kepada kami, kami terluka. Inilah cerminan negara kita. Kemarin satu orang korban di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu divonis 8 tahun, korbannya satu dan tidak dibawa ke hotel. Ini korbannya 6 orang dan salah satu korban itu berulang kali dibawa ke hotel, tapi divonis 10 tahun," cetus Ranto