Pelaku Penganiayaan Berkeliaran
Injak-injak Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibiarkan Berkeliaran oleh Polres Pelabuhan Belawan
Pelaku yang injak-injak anak di bawah umur dibiarkan berkeliaran oleh Polres Pelabuhan Belawan dan tidak ditangkap sampai saat ini
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - IRH, remaja berusia 14 tahun yang dikeroyok satu keluarga dan sempat diinjak-injak mengalami trauma berat.
Korban masih merasa ketakutan, lantaran pelakunya dibiarkan berkeliaran oleh Polres Pelabuhan Belawan.
Sampai saat ini, Polres Pelabuhan Belawan belum juga menangkap para pelaku.
Padahal, kasusnya sudah berjalan sejak Februari 2022 lalu.
"Kami sudah tiga kali dipanggil. Waktu itu kami juga sudah membawa saksi untuk memberikan keterangan, kata Julianti Sihombing, ibu kandung IRH, Senin (16/5/2022).
Julianti mengatakan, dia tidak tahu apa alasan polisi membiarkan pelaku tidak ditahan.
Padahal, anaknya selalu ketakutan setelah kejadian mengerikan itu.
"Kami malah akan dipanggil lagi untuk membawa saksi. Kalau saja polisi datang langsung ke TKP, mungkin akan banyak yang memberikan keterangan," kata Julianti Sihombing.
Sebagai keluarga kurang mampu, Julianti Sihombing tidak tahu lagi harus mengadu kemana.
Sebab, kata dia, setelah kejadian, pelaku yang terdiri dari kakak beradik dan neneknya itu masih berupaya mengintimidasi anaknya.
"Kami harap agar pelaku ditangkap, khususnya yang kategori orang dewasa," harap Julianti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra mengatakan bahwa diantara terlapor merupakan anak di bawah umur.
"Ini kan kasus anak di bawah umur. Keduanya sudah kami panggil," kata Rudy.
Baca juga: Derita Boru Sihombing, Anaknya Diseret Diinjak-injak, Tapi Pelakunya Tidak Ditangkap Polisi
Dia mengatakan, bahwa terlapor termasuk korban dalam hal ini.
Tapi tidak dijelaskan kenapa terlapor bisa jadi korban.
Padahal menurut keterangan ibu korban, anaknya lah yang dianiaya.
Bahkan, dalam kasus ini, orang dewasa bernama Ana, yang merupakan nenek dari kedua terlapor ikut menginjak dan menendangi korban.
"Baik pelaku dan korban sama-sama korban," kata Rudy.
Disinggung lebih lanjut kapan orang dewasa yang terlibat akan dipanggil dan diperiksa, Rudy cuma mengatakan bahwa kasus ini tengah berjalan.
"Proses sedang berjalan, kita sedang kumpulkan alat bukti. Nanti perkembangan lanjutan kita akan konfirmasikan kembali," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Tragis Wanita Dituding Pelakor, Dibunuh Istri Sah Selingkuhan dan Jasadnya Dibuang di Semak
Kronologis Kejadian
Kasus mengerikan yang menimpa IRH ini berlangsung di Jalan Ampera, Gang Pepaya, Pasar 6, Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang.
IRH yang masih berusia 14 tahun mengaku dianiaya oleh satu keluarga, yang tak lain tetangganya sendiri.
Adapun pelaku penganiayaan berinisial INT dan CN.
Keduanya berstatus kakak beradik.
Kemudian, INT dan CN dibantu oleh neneknya bernama Ana.
Saat kejadian, Ana bukannya malah melerai.
Ana malah ikut menganiaya IRH hingga mengalami kesulitan bernapas.
Menurut ibu IRH, Julianti Sihombing, penganiayaan terhadap anaknya terjadi pada Minggu (24/2/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
"Awalnya, anak saya mau beli jajan ke depan rumah. Lalu bertemu dengan pelaku," kata Julianti, Selasa (26/4/2022).
Namun, nahas bagi korban.
Dia justru dikeroyok oleh pelaku INT, CN dan nenek kedua pelaku bernama Ana.
Baca juga: KEJAM KALI AH, Satu Keluarga Injak-injak Remaja Wanita Hingga Korbannya Kesulitan Bernapas
Dalam aksinya tersebut, para pelaku menginjak, menendang dan memukul korban.
Bahkan, tangan kiri korban digigit.
Akibat kejadian ini, IRH sempat mengalami sesak napas.
Videonya setelah dianiaya sempat diterima Tribun-medan.com, dan terlihat bahwa IRH megap-megap setelah dipukuli.
"Saat ayah anak saya ini datang untuk memisah, malah ayah anak saya dituduh melakukan pelecehan," kata Julianti.
Padahal, lanjut Julianti, suaminya ingin menyelamatkan IRH yang dianiaya sedemikian rupa oleh INT, CN dan neneknya bernama Ana.
Waktu kejadian, suaminya mendorong pelaku, agar melepaskan cengkramannya dari IRH.
"Kami sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Belawan pada malam kejadian. Saya tidak terima anak saya dianiaya seperti itu," katanya.
Julianti berharap agar polisi menangkap Ana, orang dewasa yang harusnya menjadi penengah pertikaian.(cr17/tribun-medan.com)