Penipuan Minyak Goreng
DAGANG Minyak Goreng Fiktif, IRT Asal Medan Tipu Teman hingga Rp 74 Juta
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Hayuswani Pane, diadili di Pengadilan Negeri Medan karena didakwa melakukan penipuan penjualan minyak goreng.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/GITA
Saksi korban Rahmatika saat memberikan kesaksian terkait penipuan yang dialaminya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/5/2022).
"Kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa Rahmatika menanyakan uang miliknya dan minyak goreng yang telah dipesannya. Namun Terdakwa mengatakan bahwa uangnya telah habis dipakai dan minyak goreng yang dipesannya sudah tidak ada," ucap jaksa.
Setelah mendengar perkataan tersebut, selanjutnya Rahmatika melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Patumbak.
Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Rahmatika mengalami kerugian sebesar Rp 74.950.000.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP," pungkas jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)