Berita Kriminal

Ini Wajah Tersangka Tambang Emas Ilegal yang Tewaskan 12 Orang di Madina

Polda Sumut telah mengamankan tiga tersangka kasus tambang emas ilegal yang menewaskan 12 warga di Desa Limabung, Kabupaten Madina beberapa waktu lalu

Penulis: Anugrah Nasution |

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polda Sumut telah mengamankan tiga tersangka kasus tambang emas ilegal yang menewaskan 12 warga di Desa Limabung, Kabupaten Madina beberapa waktu lalu.

Direktur Krimal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kejadian tewasnya 12 korban di tambang emas ilegal terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kegiatan penambangan tersebut tanpa izin dan kejadian itu berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB menjelang malam hari. Dan yang pasti disitu ada kelalaian," kata Tatan, Rabu (18/5/2022).

Tatan menyebutkan, para penambang yang merupakan warga sekitar keseluruhan merupakan perempuan.

Para korban melakukan penambang dengan cara mengeruk tanah galian tambang lalu menyaringnya dengan alat penampungan.

Warga kemudian menjual hasil tambang emas yang didapat kepada para tersangka yakni JP pemilik mesin dompeng sekaligus pemilik lahan serta AP dan AL yang merupakan penampung emas ilegal yang dijual kembali oleh tersangka JP.

"Jadi selain tidak mengantongi izin, para penambang juga melanggar ketentuan karena sangat membahayakan terbukti dengan adanya korban sebanyak 12 orang," sebutnya.

Tatan mengatakan, selain ketiga pelaku, sebelum terjadinya longsor, polisi sudah terlebih dahulu mengamankan tiga pelaku penambang emas di lokasi yang sama.

Mereka adalah pemilik alat berat, operator alat berat dan penambang emas ilegal. "Sebelum longsor kita juga amankan tiga orang disana, tiga hari setelahnya barulah terjadi longsor yang menewaskan 12 orang," kata dia.

Terhadap para pelaku polisi mengenakan pasal UU Cipta kerja jo pasal 158 UU RI no. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 Thn 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Pasal 359 KUHPidana.

"Sedangkan terhadap tersangka AP dan AL yang berperan sebagai penampung atau pembeli emas, digunakan pasal 161 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang minerba Pasal 161 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," sebut Tatan.

Atas kejadian itu, Tatan meminta agar warga disana menghentikan kegiatan penambang ilegal yang membahayakan nyawa.

Polisi kata dia, saat ini terus berupaya untuk menghentikan penambang emas ilegal yang marak terjadi.

"Kita minta agar warga hentikan aktivitas ilegal dan kami tentu akan terus berupaya melakukan pencegahan," tutupnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved