Sidang Kecelakaan Angkot
Kisah Pilu Korban Kecelakaan Angkot di Persidangan: Kalau Dioperasi Mata Saya tak Bisa Melihat Lagi
Korban selamat kecelakaan angkot 123 Wampu Mini mengatakan dirinya terancam tidak bisa melihat lagi jika sampai dioperasi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Putri Setyaswan satu dari sejumlah korban selamat insiden kecelakaan angkot 123 Wampu Mini dengan kereta api mengungkap kisah pilunya di persidangan.
Saat hadir sebagai saksi di PN Medan, remaja berusia 20 tahun ini mengatakan bahwa saat sebelum angkot yang ditumpanginya ditabrak kereta api, dirinya duduk di depan samping sopir (Karto Manalu) bersama temannya.
Ia mengatakan, bahwa saat kejadian, sopir angkot 123 Wampu Mini bernama Karto Manalu nekat menerobos palang pintu kereta, meski jarak antara kereta api yang hendak melintas dengan angkot sudah cukup dekat.
"Baru kali ini saya naik angkot itu, saya naik dari Jalan Sekip mau ke Jalan Karya, saat itu saya duduk samping supir. Sudah pada berhenti waktu itu kendaraan lain, supir kami langsung belok ke kanan, maju terus gak berhenti, menerobos aja dia," ujar saksi, Selasa (18/5/2022).
Ia mengaku usai kereta api menghantam angkot, ia terperosok hingga ke kolong mobil.
Saat itu Putri mengaku pandanganannya mulai kabur karena terhempas cukup keras.
Meski demikian ia sempat melihat supir angkot tersebut sempat hendak melarikan diri.
"Sempat lihat angkot ketabrak, saya masih dibawah kolong mobil saat itu, saya tetap sadar. Sopirnya mau kabur tapi ditarik warga," ujarnya.
Usai kejadian tersebut, Putri lantas dilarikan warga sekitar ke rumah sakit.
Ia mengaku mengalami patah tulang di kaki hingga matanya terkena serpihan kaca.
"Mata kena serpihan kaca, kalau mata kanan ada kacanya gak bisa diambil. Karena kalau dioperasi malah gak bisa lihat lagi saya," ucapnya.
Usai mendengar keterangan saksi, lantas Majelis Hakim yanh diketuai Syafril Pardamean Batu Bara mengkonfrontir terdakwa.
Terdakwa Karto yang mengokuti sidang secara daring mengaku saat itu ia mengalami rem blong.
"Remnya blong pak," cetusnya.
Selanjutnya majelis hakim pun menunda sidang pema depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kereta api serta saksi yang sempat minum tuak dengan terdakwa.