Bermula Tolak Ajakan Nikah Pria Beristri, Wanita Ini Babak Belur Dihajar Pacarnya
Kejadian bermula, ketika saat tengah malam sang pacar asal Kabupaten Lamongan, tiba-tiba mengajak perempuan yang dicintainya itu untuk menikah.
Benar keterangan korban, kalau pelaku mempunyai istri. Sebab saat tiga petugas yang hendak menjemput pelaku di rumahnya, ternyata pelaku sedang keluar bersama ibu dan istrinya.
Upaya polisi mencari pelaku membuahkan hasil. Dan kini pelaku, Faris Ardiansyah harus mendekam di sel tahanan Polsek Deket untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan.
Untuk sementara tersangka harus meninggalkan istri sahnya dan keluarganya untuk beberapa lama, dan gagal menikahi WIL-nya.
Aniaya Istri Gegara Foto
Sebelumnya, Suhendra alias Endro (37) warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ngadiluwih.
Ia dilaporkan ke Polisi oleh mantan istrinya, yakni Susiati (36), pedagang, asal Dusun Purwoharjo Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, setelah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan.
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Haters yang Hina Doddy Sudrajat Berperilaku Sosialnya Buruk
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, korban datang melaporkan mantan suaminya itu pada, Senin (10/1/2022) lalu. "Laporan korban kami terima dan kemudian ditindaklanjuti," kata AKP Iwan, Sabtu (2/4/2022).
AKP Iwan menyampaikan awal mula kasus perkara tersebut terjadi. Awalnya, Suhendra sengaja mendatangi mantan istrinya itu bekerja di pabrik tahu Desa Slumbung Kecamatan Ngadiluwih.
"Pada saat menemui korban atau mantan istrinya itu, pelaku ini meminta ponselnya dengan maksud ingin melihat foto yang ada di ponsel milik korban,"ucap AKP Iwan.
Karena tidak diperbolehkan oleh korban, lanjut kata AKP Iwan, pelaku meminta secara paksa ponsel merek Oppo A54 warna biru milik korban. Cekcok pun terjadi. Pelaku yang berusaha meminta ponsel korban terus memaksa.
Namun karena tetap di pertahankan oleh korban maka pelaku akhirnya menarik paksa hingga korban terjatuh dan terbentur meja beton yang berada di belakangnya.
"Setelah berhasil menguasai ponsel milik korban lalu di bawa pergi. Dan selanjutnya saat berjalan 3 meter ponsel milik korban di banting ke tanah hingga rusak," terang mantan Kapolsek Ngancar ini.
Tak puas membanting ponsel milik korban. Ponsel tersebut di ambil kembali oleh pelaku dan di masukan saku celana belakang sebelah kanan dan dibawa pergi. Sesampainya di sungai Desa Cendono Kecamatan Kandat ponsel tersebut di buang oleh pelaku.
"Sementara itu korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan telinga sebelah kanan," tutur Kapolsek Ngadiluwih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-kdrt_20160711_105556.jpg)