Dugaan Korupsi di BTN

Kasus Dugaan Korupsi di Bank Tabungan Negara, Baru Satu Tersangka yang Dipenjarakan

Kejati Sumut menyebut baru satu tersangka dugaan korupsi di BTN yang dijebloskan ke penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan        

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di BTN yang merugikan negara Rp 39,5 miliar terus bergulir.

Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka oknum notaris berinisal EL dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

"Ia benar, telah dilakukan pelimpahan berkas atas nama tersangka EL. Pelimpahan digelar pada 27 April kemarin di kantor Kejari Medan," ucap Yos.

Baca juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Posisi General Banking Staff di 6 Wilayah, Berminat?

Yos mengatakan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Klas 1 Medan.

Berkenaan dengan kasus ini, penyidik Kejati Sumut menetapkan El sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT BTN Kantor Cabang Medan selaku Kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi yang telah merugikan negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Dalam perkara ini selain oknum notaris, penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan 5 tersangka lainnya yakni CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit, serta dari pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015). 

Namun ketika ditanya soal berkas perkara kelima tersangka yang lainnya, Yos menyebut semua dalam proses penyidikan. 

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tebing Tinggi di BTN Purnama Deli

"Yang lain tetap proses penyidikan," terang yos.

Dari semua tersangka, ada 4 tersangka yang tidak dilakukan penahanan hingga saat ini. 

"Penyidik menilai ke para tersangka itu koperatif, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan,” ujarnya

Dalam kasus ini, BTN menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT KAYA selaku debitur tahun 2014 untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. 

Baca juga: Lowongan Kerja Medan, BTN Buka Dua Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA

Dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit itu, diduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 miliar tersebut berada dalam status macet dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

Atas kerugian itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved