Polres Tebing Tinggi
Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tebing Tinggi di BTN Purnama Deli
Satuan Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada hari Jumat lalu (11/3/2022).
Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tebing Tinggi di BTN Purnama Deli
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Satuan Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada hari Jumat lalu (11/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB di BTN Purnama Deli, Jalan Kutilang Lingkungan V Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku berinisial AF alias Kender (38) warga sekitar TKP yakni di BTN Purnama Deli.
"Saat diamankan dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,98 (Brutto) gram dan berat bersih 13,50 (Netto) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan warna biru dan 1 (satu) buah plastik warna putih,"ujar AKP Agus Arianto, Senin (14/3/2022).
Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Termasuk 1 (satu) buah plastik yang berisikan 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari gubuk bekas warung yang berjarak 5 meter dari posisi pelaku ditangkap.
Petugas lantas menanyakan kepada pelaku, milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang-terlarang itu adalah benar miliknya.
Atas perbuatannya, petugas membawa pelaku Kender beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jun-tribun-medan.com).