Berita Seleb

Kasus Mafia Tanah, Kakak Nirina Zubir Bersaksi, Terkuak Sandiwara yang Diduga Dilakukan Terdakwa Ini

Sidang Kasus Mafia Tanah Bergulir, Kakak Nirina Zubir Beri Kesaksian, Terungkap Sandiwara yang Diduga Dilakukan Terdakwa!

istimewa/instagram/nirina
Riri Khasmita dan Nirina Zubir. Sidang Kasus Mafia Tanah Bergulir, Kakak Nirina Zubir Beri Kesaksian, Terungkap Sandiwara yang Diduga Dilakukan Terdakwa! 

"Saya ke BPN Jakarta Barat, setelah cek, memang nama (surat) sudah berubah," lanjut Fadhlan.

Berbekal barang bukti itu, keluarga Nirina mengkonfrontir ke Riri Khasmita dan Edrianto sambil didampingi perwakilan RT dan RW.

"Di situ Riri mengakui (perbuatan)," tegas Fadhlan.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa (12/4/2022).

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Alhasil, masih menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Akibat kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

Sebut Harta Kekayaannya Milik Nagita di Depan Gubernur Jawa Barat, Raffi Ahmad Diskakmat Sang Istri

Baca juga: Terungkap yang Bikin Ahok Bisa Marah di Rumah pada Puput Nastiti Devi, Potret sang Anak Jadi Sorotan

Sidang kasus mafia tanah atau penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Sidang kasus mafia tanah atau penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). (Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Klik Halaman Selanjutnya

(*/ Tribun-medan.com)

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

Sebagian Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul:

Sidang Kasus Mafia Tanah Bergulir, Kakak Nirina Zubir Beri Kesaksian, Terungkap Sandiwara yang Diduga Dilakukan Terdakwa!

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved