Dapat Titipan Charger HP Berisi Sabu Milik Warga Binaan, Dua ASN Kejari Cilegon Hanya Jadi Saksi
DL dan KT, dua warga binaan di Lapas Cilegon sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba ke tempat keduanya menjalani hukuman.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon hanya ditetapkan sebagai saksi ditetapkan sebagai saksi terkait penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
Keduanya yakni SD dan IW selaku PNS dan honorer Kejari Cilegon.
Dalam kasus tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menetapkan dua warga binaan di Lapas Cilegon sebagai tersangka, kasus penyelundupan narkoba ke dalam tempat mereka menjalani hukuman.
Dua warga binaan itu, yakni DL (39) dan KT (39).
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Kelas II Cilegon Dapat Penghargaan Dari Polda Banten
"Dari hasil pemerikaaan, tim penyidik menetapkan status DL (39) dan KT (39) menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, saat konferensi pers, pada Jumat (20/5/2022).
Tersangka KT diketahui merupakan residivis yang telah ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019.
Dengan barang bukti 900gr sabu di Serang, dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara.
Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.
Shinto menjelaskan peristiwa penyelundupan narkoba itu berawal pada Selasa (17/05/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35) selaku honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.
Di mana saat itu, IW kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.
Saat diinterogasi, kata Shinto, IW menyebut bahwa charger hp tersebut merupakan titipan dari SD (50) yang diketahui merupakan PNS pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.
"IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," katanya.
Setelah itu, SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon untuk dilakukan introgasi.
Saat dilakukan introgasi, SD mebenarkan bahwa dirinya telah menitipkan charger hp ke IW.