Entry Meeting Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/ WBBM di Kanwil Kemenkumham Sumut

Tim Inspektorat Wilayah V selaku TPI menggelar Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Istimewa
Tim Inspektorat Wilayah V selaku TPI menggelar Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim Inspektorat Wilayah V selaku TPI menggelar Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan itu dilakukan pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sumut di Aula Seopomo Lantai V, Kamis (20/5/2022). 

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudi Hartono mengatakan, tim inspektorat yang hadir untuk melakukan penilaian pemenuhan data dukung komponen pengungkit dan komponen hasil. 

"Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terimakasih kepada Tim Inspektorat Wilayah V yang telah bersedia hadir untuk melaksanakan Evaluasi Penilaian Pemenuhan Data Dukung Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2022," ujarnya kepada Tribun-Medan.com. 

Ia menambahkan, pada awal tahun, kantor wilayah beserta seluruh satuan kerja jajaran sudah melaksanakan pencanagan zona integritas. Pencanangan tersebut merupakan komitmen seluruh Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam mendukung pembangunan zona integritas.

Selain itu, kata dia, kantor wilayah sebagai satuan kerja ikut berkompetisi dalam meraih predikat WBK/WBBM 2022 yang berperan penting sebagai pembina bagi seluruh satuan kerja dan jajaran.  

“Kami terus melaksanakan monitoring dan evaluasi baik secara langsung maupun secara virtual atau zoom kepada seluruh UPT melalui program KUSUMA SAPA yaitu pimpinan tinggi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyapa pegawai dan UPT," katanya. 

Sedangkan, Inspektur Wilayah V, Marasidin selaku penanggungjawab tim menyebutkan zona integritas sendiri telah diintroduksi oleh pemerintah sejak tahun 2010 melalui Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.

Grand design itu menjadi acuan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dalam Perpres tersebut ditetapkan 3 sasaran reformasi birokrasi yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi," ujarnya. 

Menurutnya, reformasi birokrasi pada tahun ini telah memasuki fase akhir dari rangkaian periode Reformasi Birokrasi 2010-2024 tentang bagaimana pemerintah ingin mewujudkan pemerintah berkelas dunia sebagaimana 3 sasaran yang telah disebutkan sebelumnya,kata Marasidin

Seiring dengan kebijakan penilaian evaluasi terbaru pada tahun ini, penilaian disyaratkan untuk dilakukan secara berjenjang sebelum diajukan kepada Tim Penilai Internal, baik dari Kantor Wilayah maupun dari Unit Eselon I Pembina.

Atas satuan kerja yang telah diusulkan, TPI melakukan penilaian atas 29 (dua puluh sembilan) satuan kerja yang terbagi atas 3 tim penilai pada kesempatan ini dengan 3 titik lokasi penilaian yang berbeda, dan akan dimulai esok hari tanggal 20 Mei 2022.

“Harapan saya atas penilaian tim yang berlangsung kurang lebih 9 (sembilan) hari ini dapat berjalan dengan baik dan objektif sebagai wujud peningkatan kualitas hasil pembangunan ZI yang berproses sejauh ini. Saya berharap penilaian ini juga dapat menjadi sebuah tolak ukur keseriusan para teman-teman kepala satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam membangun komitmen demi mewujudkan pencegahan korupsi dan pelayanan publik yang berintegritas. Serta memberikan kontribusi positif pada Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya. 

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved