INILAH Daftar Sekolah Terbaik di Sumut Jenjang SMA/Sederajat Berdasarkan Nilai UTBK
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah merilis daftar sekolah jenjang SMA dengan nilai rerata UTBK 2021 tertinggi di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah merilis daftar sekolah jenjang SMA/Sederajat dengan nilai rerata UTBK 2021 tertinggi di Indonesia.
Daftar ini bisa menjadi acuan bagi siswa maupun orangtua ketika memilih bangku sekolah.
Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Prof Mohammad Nasih mengatakan, ada 1.000 sekolah terbaik di Indonesia.
Pemeringkatan sekolah terbaik tersebut berdasarkan hasil rerata nilai Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) 2021.
UTBK 2021 diikuti sebanyak 23.110 sekolah. Sedangkan jumlah sekolah yang memenuhi kriteria UTBK 2021 ada sebanyak 4.432 sekolah.
Berikut daftar SMA terbaik di Sumut :
1. SMA Unggul Del (Kabupaten Toba)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 630,177
Ranking nasional: 4
2. SMA Sutomo 1 Medan (Kota Medan)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 584,801
Ranking nasional: 52
3. SMAN 2 Balige (Kabupaten Toba)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 564,522
Ranking nasional: 145
4. SMA Methodist 3 Medan (Kota Medan)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 563,784
Ranking nasional: 148
5. SMA Budi Mulia Pematangsiantar (Kota Siantar)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 563,197
Ranking nasional: 151
6. SMA Santo Tomas 1 Medan (Kota Medan)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 557,835
Ranking nasional: 188
7. SMA Sutomo 2 Medan (Kota Medan)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 553,588
Ranking nasional: 235
8. SMAN 3 Tarutung (Kabupaten Tapanuli Utara)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 550,503
Ranking nasional: 259
9. SMA Unggulan CT Foundation (Kabupaten Deli Serdang)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 547,921
Ranking nasional: 289
10. SMAN 1 Medan (Kota Medan)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 533,991
Ranking nasional: 455
11. SMA Methodist 2 Medan (Kota Medan)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 530,953
Ranking nasional: 514
12. SMAN 1 Matauli Pandan (Kabupaten Tapanuli Tengah)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 527,082
Ranking nasional: 589
13. MAN Insan Cendekia (Kabupaten Tapanuli Selatan)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 527,082
Ranking nasional: 594
14. SMAN 2 Lintongnihuta (Kabupaten Humbang Hasudutan)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 526,701
Ranking nasional: 598
15. SMA Methodist (Kota Binjai)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 524,137
Ranking nasional: 648
16. SMAN 1 Kabanjahe (Kabupaten Karo)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 522,487
Ranking nasional: 692
17. SMAN 4 Pematang Siantar (Kota Siantar)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 522,086
Ranking nasional: 704
18. SMA WR Supratman 2 (Kota Medan)
Nilai total rata-rata UTBK 2021: 515,260
Ranking nasional: 895
PPDB di Sumut
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Tahun Pelajaran 2022/2023 saat ini masih berlangsung.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi dan website htpp://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web.
"Untuk SMA dibuka tahap I pada 9-26 Mei 2022. Pada Tahap I adalah jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, anak tenaga kesehatan covid-19. Kemudian jalur prestasi nilai rapor, jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik," kata Plt Kadis Pendidikan Sumut, Lasro Marbun.
Lalu tahap II, lanjut, Lasro, pada 31 Mei - 21 Juni 2022, yaitu jalur zonasi (zona I, II, III).
Kemudian untuk SMK dibuka juga 2 tahap, yakni tahap I pada 9-26 Mei 2022. Tahap I adalah seleksi afirmasi.
Selanjutnya, seleksi perpindahan orangtua/wali, anak tenaga kesehatan covid-19. Kemudian seleksi prestasi hasil lomba akademik dan nonakademik dan seleksi jarak domisili.
"Kemudian tahap II pada 31 Mei-21 Juni 2022 yaitu jalur zonasi," kata Lasro, didampingi Sekretaris Disdik Sumut, Murdianto, Ketua Panitia PPDB Sumut 2022/2023, Ichanul Siregar.
Lebih lanjut Lasro mengatakan, pengumuman PPDB Tahap I pada 30 Mei 2022 dan Tahap II pada 29 Juni 2022. Para calon peserta didik yang diterima, mendaftar ulang pada 30 Juni - 9 Juli 2022.
Sementara untuk layanan Pengaduan PPDB SMK, SMA dan Satuan Pendidikan Khusus T.P. 2022/2023, terang Lasro, dapat disampaikan melalui posko-posko pengaduan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan masing-masing. (tribunmedan)