Penyakit Mulut dan Kuku

61 Ternak Terindikasi Terjangkit PMK, Berikut Langkah dan Upaya Pemkab Sergai

Pemkab Sergai mencatat adanya 61 ekor hewan ternak yang bergejala terserang wabah penyakit mulut dan kuku

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas kesehatan memeriksa kesehatan hewan sapi di Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Rabu (18/5/2022). PUD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan berupaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan memastikan kesehatan sapi potong impor.  

Bupati Sergai ini kembali menambahkan, agar masyarakat bersinergi mengatasi permasalahan ini sehingga Kabupaten Sergai khususnya peternak, merasa tidak sendirian untuk mengahadapi wabah tersebut. 

"Kita berharap dan memastikan negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat guna meminimalisir dampak sosial dan ekonomi yang sedang dialami oleh masyarakat peternak kita,” tandasnya," tutup Bupati Sergai, Darma Wijaya. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved