Oknum TNI Siksa Tahanan
Jadi Atensi Jendral Andika, 5 dari 10 Anggota TNI Ditahan Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia
Lima dari 10 anggota TNI yang diduga terlibat kasus penganiayaan di kerangkeng manusia dipenjarakan Kodam I/Bukit Barisan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Lima dari 10 anggota TNI yang bertugas di Kodam I/Bukit Barisan dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Dilaporkan, bahwa lima anggota TNI itu ditahan karena diduga kuat ikut melakukan penyiksaan terhadap tahanan.
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan sejauh ini sudah ada 10 prajurit yang jadi tersangka.
Kasusnya pun sudah diserahkan ke Oditurat Militer Medan.
"Lima orang anggota sudah dilimpakan ke Otmil Medan. Saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam," kata Donald, Senin (23/5/2022).
Ia mengatakan, dari 10 tersangka, memang baru separuhnya saja yang ditahan.
Alasannya, karena penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menahan lima tersangka lainnya.
"Lima lainnya masih belum cukup bukti, dan masih dalam lidik terus untuk pendalaman," tutupnya.
Anggota Kodim 0201/Medan
Satu nama yang disebut merupakan anggota Kodim 0201/Medan Kodam I/Bukit Barisan, diduga ikut terlibat menyiksa dan menganiaya tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Adapun oknum anggota Kodim 0201/Medan itu yakni Serda SY.
Nama Serda SY sampai ke tangan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.
Dalam kanal Youtube Jendral TNI Andika Perkasa, nama Serda SY terlampir di dokumen laporan yang disampaikan para pejabat dan petinggi Oditur Militer.
Bukan cuma Serda SY saja, ada nama anggota TNI lain yang masuk dalam lampiran laporan Oditur Militer tersebut.

Baca juga: KETUA DPRD Langkat Sribana Perangin-angin Kembali Diperiksa Polda Sumut terkait Kerangkeng Terbit
Sebagaimana yang dilihat Tribun-medan.com pada Senin (23/5/2022), dua nama lain yang terlihat di dokumen laporan itu yakni Sertu AFS dan Pratu MRC.
Masing-masing anggota TNI ini punya peran dan tugas berbeda dalam kasus kerangkeng manusia.
Namun, yang paling mencolok adalah Serda SY.
Dalam laporan Oditur Militer, Serda SY pada tahun 2018 disebut menyiksa seorang tahanan bernama Ferdinan Bangun.
Berdasarkan kesaksian tahanan bernama Muhammad Taufik, Serda SY disebut menyiksa Ferdinan Bangun menggunakan selang.
Ferdinan Bangun ditendang, dipukuli dan dicambuk berkali-kali menggunakan selang oleh Serda SY.
Bukan cuma itu saja, Serda SY juga memaksa sesama tahanan untuk saling menampar wajah.
Baca juga: Jendral Andika Perkasa Pastikan Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Dilindungi Polisi Militer
Melihat berbagai persoalan tersebut, terkhusus menyangkut adanya oknum anggota TNI yang terlibat tindak pidana, Jendral Andika Perkasa memastikan bahwa tidak ada ampun bagi mereka yang bersalah.
Jendral Andika Perkasa memerintahkan kepada semua pejabat Polisi Militer (PM), termasuk pada Oditur Militer untuk memproses oknum-oknum TNI yang jelas-jelas melanggar hukum.
"Bagi saya, tindak pidana ini kan sudah dilakukan. Jadi tidak ada pertimbangan (kasihan), misalnya kasihan karena lebaran. Ya, kan dia sudah melakukan tindak pidana," kata Jendral Andika Perkasa.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mengatakan, bahwa oknum anggota TNI yang terlibat tindak pidana harus dijatuhi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: KAPOLDA SUMUT Copot Suami Ketua DPRD Langkat Karena Kasus Kerangkeng Manusia
Jendral Andika Perkasa meminta semua anak buahnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dalam menangani perkara-perkara pidana yang melibatkan oknum anggota TNI.
"Tetapi murni pertimbangan tadi, murni pertimbangan pemeriksaan saja. Gitu aja sudah. Kita kembali saja ke undang-undangnya," kata Jendral Andika Perkasa.
Mantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jendral (Purn) AM Hendropriyono ini menerangkan, bahwa pertimbangan pengampunan tidak bisa diberikan bagi mereka yang sudah melanggar aturan hukum.
"Jadi pertimbangan seperti itu tidak ada. Enggak boleh," tegasnya.
Orjen dan Pejabat Polisi Militer Berkumpul
Jendral Andika Perkasa benar-benar serius dalam menangani berbagai kasus hukum yang melibatkan anggota TNI.
Dalam kanal Youtubenya, Jendral Andika Perkasa menerima langsung laporan dari Oditur Jendral, Marsda TNI Reki Irene Lumme, dan sejumlah pejabat Polisi Militer.
Pada pertemuan itu, berbagai kasus yang melibatkan anggota TNI dibahas, termasuk kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Bukan cuma itu saja, Orjen juga melaporkan penanganan kasus hukum yang terjadi di Palangkaraya.
Dalam laporannya, kasus di Palangkaraya sejumlah terdakwanya mengajukan kasasi.
Pada lampiran berkas laporan, terlihat beberapa nama anggota TNI.
Ada empat nama muncul, yang semuanya merupakan perwira.
Mereka terdiri dari dua perwira berpangkat Mayor dan Letnan.(cr25/tribun-medan.com)