Oknum TNI Siksa Tahanan
Oknum Anggota Kodim 0201/Medan Disebut Siksa Tahanan, Jendral TNI Andika Pastikan Tidak Ada Ampun
Nama oknum anggota Kodim 0201/Medan disebut dalam laporan kasus penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Satu nama yang disebut merupakan anggota Kodim 0201/Medan Kodam I/Bukit Barisan, diduga ikut terlibat menyiksa dan menganiaya tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Adapun oknum anggota Kodim 0201/Medan itu yakni Serda SY.
Nama Serda SY sampai ke tangan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.
Dalam kanal Youtube Jendral TNI Andika Perkasa, nama Serda SY terlampir di dokumen laporan yang disampaikan para pejabat dan petinggi Oditur Militer.
Bukan cuma Serda SY saja, ada nama anggota TNI lain yang masuk dalam lampiran laporan Oditur Militer tersebut.

Baca juga: KETUA DPRD Langkat Sribana Perangin-angin Kembali Diperiksa Polda Sumut terkait Kerangkeng Terbit
Sebagaimana yang dilihat Tribun-medan.com pada Senin (23/5/2022), dua nama lain yang terlihat di dokumen laporan itu yakni Sertu AFS dan Pratu MRC.
Masing-masing anggota TNI ini punya peran dan tugas berbeda dalam kasus kerangkeng manusia.
Namun, yang paling mencolok adalah Serda SY.
Dalam laporan Oditur Militer, Serda SY pada tahun 2018 disebut menyiksa seorang tahanan bernama Ferdinan Bangun.
Berdasarkan kesaksian tahanan bernama Muhammad Taufik, Serda SY disebut menyiksa Ferdinan Bangun menggunakan selang.
Ferdinan Bangun ditendang, dipukuli dan dicambuk berkali-kali menggunakan selang oleh Serda SY.
Bukan cuma itu saja, Serda SY juga memaksa sesama tahanan untuk saling menampar wajah.
Baca juga: Jendral Andika Perkasa Pastikan Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Dilindungi Polisi Militer
Melihat berbagai persoalan tersebut, terkhusus menyangkut adanya oknum anggota TNI yang terlibat tindak pidana, Jendral Andika Perkasa memastikan bahwa tidak ada ampun bagi mereka yang bersalah.
Jendral Andika Perkasa memerintahkan kepada semua pejabat Polisi Militer (PM), termasuk pada Oditur Militer untuk memproses oknum-oknum TNI yang jelas-jelas melanggar hukum.
"Bagi saya, tindak pidana ini kan sudah dilakukan. Jadi tidak ada pertimbangan (kasihan), misalnya kasihan karena lebaran. Ya, kan dia sudah melakukan tindak pidana," kata Jendral Andika Perkasa.