Oknum TNI Siksa Tahanan

Oknum Anggota Kodim 0201/Medan Disebut Siksa Tahanan, Jendral TNI Andika Pastikan Tidak Ada Ampun

Nama oknum anggota Kodim 0201/Medan disebut dalam laporan kasus penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif

Editor: Array A Argus
HO
Jendral TNI Andika Perkasa saat memberi pengarahan pada Oditur Jendral Militer dan petinggi Polisi Militer 

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mengatakan, bahwa oknum anggota TNI yang terlibat tindak pidana harus dijatuhi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga: KAPOLDA SUMUT Copot Suami Ketua DPRD Langkat Karena Kasus Kerangkeng Manusia

Jendral Andika Perkasa meminta semua anak buahnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dalam menangani perkara-perkara pidana yang melibatkan oknum anggota TNI.

"Tetapi murni pertimbangan tadi, murni pertimbangan pemeriksaan saja. Gitu aja sudah. Kita kembali saja ke undang-undangnya," kata Jendral Andika Perkasa.

Mantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jendral (Purn) AM Hendropriyono ini menerangkan, bahwa pertimbangan pengampunan tidak bisa diberikan bagi mereka yang sudah melanggar aturan hukum.

"Jadi pertimbangan seperti itu tidak ada. Enggak boleh," tegasnya.

Orjen dan Pejabat Polisi Militer Berkumpul

Jendral Andika Perkasa benar-benar serius dalam menangani berbagai kasus hukum yang melibatkan anggota TNI.

Dalam kanal Youtubenya, Jendral Andika Perkasa menerima langsung laporan dari Oditur Jendral, Marsda TNI Reki Irene Lumme, dan sejumlah pejabat Polisi Militer.

Pada pertemuan itu, berbagai kasus yang melibatkan anggota TNI dibahas, termasuk kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Bukan cuma itu saja, Orjen juga melaporkan penanganan kasus hukum yang terjadi di Palangkaraya.

Dalam laporannya, kasus di Palangkaraya sejumlah terdakwanya mengajukan kasasi.

Pada lampiran berkas laporan, terlihat beberapa nama anggota TNI.

Ada empat nama muncul, yang semuanya merupakan perwira.

Mereka terdiri dari dua perwira berpangkat Mayor dan Letnan.

LPSK Langsung Beri Laporan

Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sudah sampai ke telinga Jendral TNI Andika Perkasa.

Laporan kasus ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved