Sidang Korupsi
Saksi Korupsi Dana Covid-19 di Samosir Ngaku Didesak Kepala BPBD Cairkan Uang Rp 410 Juta
Bendahara Pengeluaran BPBD Samosir Seblon P Naibaho, mengaku didesak terus menerus oleh mantan Kepala BPBD Samosir terdakwa Mahler Tamba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bendahara Pengeluaran BPBD Samosir Seblon P Naibaho, mengaku didesak terus menerus oleh mantan Kepala BPBD Samosir terdakwa Mahler Tamba untuk mencairkan uang muka proyek pengadaan makanan tambahan sebesar Rp 410 juta.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Percepatan Penanggulan Covid-19, yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala cs di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/5/2022).
"Yang mendesak Mahler, karena ada permohonan dari Sardo (PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir), dia mintanya Rp 400 juta karena adanya kenaikan harga," katanya.
Namun, anehnya saksi mengaku kalau uang tersebut ia transfer ke rekening PT. Tarida Bintang Nusantara.
Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar lantas mencecar saksi mengapa uang tersebut tidak ditransfer ke terdakwa Sardo.
"Tadi kan saudara bilang serahkan uang Rp 400 juta, kalau sudah ada kontraknya baru dibayar sisanya sekitar Rp 10 juta. Kok uangnya ditransfer ke PT Tarida Bintang. Sardo yang minta, tapi kenapa ditransfer ke perusahaan, apa hubungannya dengan perusahaan ini? Gak saudara tanyakan?," cecar hakim.
Saksi mengaku, bahwa Sardo menyuruhnya langsung mentransfer ke rekening perusahaan tersebut. Ia mengaku tidak menannyakan apapun karena kebingungan dan dalam keadaaan didesak
"Saya pun udah bingung, udah mendesak harus dibayar hari itu juga," cetus saksi.
Baca juga: Lepas Peserta Vespa World Days 2022, Wagub Ijeck Minta Bantu Promosikan Wisata Sumut di Bali
Baca juga: Raih Kembali WTP, Wali Kota Medan Harap Jadi Semangat Bersama Sajikan LKPD Lebih Cepat dan Tepat
Mendengar hal tersebut hakim ketua lantas menyentil saksi selaku sarjana hukum harusnya tidak mengambil posisi yang tidak sesuai dengan jurusannya.
"Untung saudara gak masuk di sini (penjara) juga, harusnya saudara enggak bingung. Tadi Sardo yang minta, tapi dikirim ke rekening PT. Lalu, sesudah bayar Rp 400 juta baru ada kontrak. Saudara sarjana hukum lo, makanya salah jurusan saudara ini, bendahara itu harusnya sarjana ekonomi," cetus hakim.
Lantas saksi menjawab hakim dengan guyonan.
"Sarjana hukum sekolah sorenya bu," jawab saksi.
Sontak saja, pernyataan tersebut mengundang gelak tawa pengunjung sidang lainnya.
Sementara itu usai mendengar keterangan saksi, lantas terdakwa Mahler dan Sardo membantah keterangan saksi, keduanya mengaku tidak ada mendesak saksi mencairkan uang tersebut.
"Saya tidak pernah mendesak untuk memberikan uang muka. Itu semua sesuai prosedur surat permohonan tanggal 30 Maret," cetus Sardo.
Baca juga: Larang UAS Masuk Singapura, Menteri Shanmugam Klaim Ajaran Ustaz Abdul Somad Meradikalisasi Warganya
Baca juga: Oknum Kepling Terlibat Kasus Narkoba, Aulia Rachman: Copot !
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan masih dalam agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa selain Jabiat terdapat tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara.
Dalam dakwaan JPU Hendri Edison mengatakan bahwa Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Vandiko Gultom merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.
"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU.
Setahu bagaimana Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).
Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.
Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.
Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
