Berita Viral
Seorang Balita Dirudapaksa Oknum RT di Atas Motor, Ibu Korban Temukan Bercak Darah di Celana Dalam
Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," kata Qomarudin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat 1 Pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Yeni Hartati, Kompas.com/Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Ketua RT Cabuli Balita di Atas Motor, Ibu Korban Temukan Bercak Darah di Celana Dalam Anaknya