Rebutan Lahan Parkir
Mabuk Tuak dan Rebutan Parkir, Simamora Hantam Kepala Lawan Pakai Botol Kaca
Mabuk tuak dan rebutan lahan parkir, seorang pria hantam kepala lawannya pakai botol kaca
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Marihotma Simamora alias Hotma, warga Jalan Durung Medan Tembung diadili karena diduga menganiaya orang dengan botol kaca.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.E.F. Aristomy Siahaan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini berawal pada Senin 29 November 2021 sekira pukul 20.15 WIB di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
"Saat itu, terdakwa Marihotma Simamora alias Hotma berada di warung tuak sambil minum tuak," ujar jaksa
Selanjutnya, saksi korban Rico Silitonga mengajak temannya sebanyak 4 orang untuk membicarakan masalah parkir yang diganggu oleh terdakwa Marihotma.
Kemudian, saksi korban Rico memanggil terdakwa Marihotma dari luar, lalu teman terdakwa yang bernama Aladin Gulton datang menjumpai saksi korban dan menantang saksi korban Rico untuk berkelahi.
"Terjadi saling dorong-mendorong dan adu mulut, Rico menghampiri terdakwa yang sedang duduk dan mengatakan kepada terdakwa 'Enggak sor aku' kemudian spontan terdakwa Marihotma, langsung mengambil botol kaca yang terletak di atas meja dan memukulkan mengenai kepala saksi Rico sehingga botol kaca tersebut pecah," kata jaksa.
Setelah kejadian tersebut, Rico bersama dengan teman-temannya pergi dan meninggalkan tempat kejadian tersebut, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan warung tuak tersebut.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum dijumpai luka yang ada pada tubuh korban diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul. Luka tersebut merupakan luka ringan dan tidak menganggu aktifitasnya," urai JPU.
Perbuatan Terdakwa kata jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan jaksa Majelis Hakik yang diketuai Yosaf Girsang melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(cr21/tribun-medan.com)
