Berita Medan

EMOSI Ayamnya Dimaling & Kejar Tetangga Pakai Golok, Warga Medan Johor Ini Berakhir di Penjara

JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Suasana sidang Syaiful Bahri Alias Ipong, warga Johor yang kejar tetangga pakai golok 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Diduga emosi karena ayamnya dimaling, Syaiful Bahri Alias Ipong kejar tetangga pakai golok, kini akibat perbuatannya lelaki 49 tahun itu diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/5/2022).

Warga Jalan Pintu Air Kecamatan Medan Johor itu, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Dani Tanjung.

JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Dani Tanjung pulang dari mengambil nasi bebek mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Begini Cara Algojo Bupati Langkat Nonaktif Siksa dan Pekerjakan Paksa Tahanan

Saat itu, ia melintas di jalan Pintu Air IV  Kampung Dalam Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Tiba tiba terdakwa keluar dari warung kopi dimana sebelumnya terdakwa sudah menunggu kedatangan Dani dengan memegang sebilah parang/golok.

Terdakwa lantas langsung mengejar Dani dan mengayunkan golok satu kali sehingga Dani terjatuh dari sepeda motornya.

"Terdakwa berkata 'apa salahku samamu makanya kau kek gini samaku, sudah kau curi ayamku terus kau potong, udah gitu kau bentak lagi anakku', dimana akibat bacokan parang terdakwa tangan kanan bagian atas Dani mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," kata jaksa.

Saat itu, ujar JPU Dani Tanjung sempat berkata 'aduh apa ini Pung', namun terdakwa tetap berusaha mengejar Dani yang berusaha melarikan diri ke arah sungai dan berjalan pulang ke rumah.

Baca juga: KABAR Terkini Hubungan Puput dengan Haji Faisal, Sempat Berseteru Hak Wali Anak Vanessa Angel

Sesampainya di rumah, Amelia Yulida membawa Dani ke klinik terdekat dan mendapat jahitan di luka sebanyak sepuluh jahitan, dan setelah berobat, Dani  lalu pergi ke Polsekta Deli Tua membuat laporan pengaduan atas perbuatan terdakwa.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum dijumpai luka robek yang sudah dijahit sebanyak sepuluh jahitan pada lengan kiri dengan panjang 10 sentimeter.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana," pungkas jaksa.

Usai dakwaan dibacakan, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sehingga Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing menunda sidang pekan depan.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved