News Video
Laporkan Kasus Pemerasan Oknum Penyidik Polsek Patumbak, Ibu Ini Hadir Saat Sidang Kode Etik
Muthia, seorang wanita yang mengaku diperas oleh penyidik Polsek Patumbak, hadir dalam sidang pertama kode etik di Polrestabes Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muthia, seorang wanita yang mengaku diperas oleh penyidik Polsek Patumbak, hadir dalam sidang pertama kode etik di Polrestabes Medan.
Kehadirannya dalam sidang tersebut sebagai saksi, atas tudingan nya terhadap Aiptu Iwan D Sinaga yang telah memerasnya.
"Panggilan sidang pertama, kasus pungli yang dibuat oleh Aiptu Iwan Sinaga terhadap uang Rp 16 juta yang diterimanya," kata Muthia kepada Tribun-medan, Rabu (25/5/2022).
Ia mengatakan, saat di dalam persidangan dirinya sempat berdebat dengan Aiptu Iwan D Sinaga karena bersikeras membantah telah menerima uang tersebut.
"Berdebat di dalam karena dia (Aiptu Iwan D Sinaga) tidak mengakui menerima uang Rp 16 juta itu," sebutnya.
Muthia menambahkan, bukan hanya dirinya saja yang hadir dalam sidang tersebut, tetapi orang tuanya yang menyerahkan uang tersebut langsung juga turut hadir.
"Uang itu diterimanya Rp 16 juta, tadi di dalam ada dua saksi. Bapak, anak saya, bapak menyerahkan anak saya melihat," bebernya.
Ia juga sempat mempertanyakan, uang yang diberikan kepada Aiptu Iwan D Sinaga dipakai buat apa.
Sedangkan, saat itu dirinya telah menyerahkan dua buah BPKB kendaraan sebagai jaminan untuk suaminya agar ditangguhkan.
"Uang Rp 16 juta itu kemana, kalau untuk kebebasan dan penangguhan itu didasari oleh jamaninan BPKB, jadi uang Rp 16 juta itu untuk apa," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan dalam persidangan itu untuk meminta kembali uang Rp 16 juta yang pernah diserahkan ke Aiptu Iwan D Sinaga.
"Jadi tadi terkahir dari pihak kepolisian bilang jadi mau dari sidang ini, saya nggak minta apa - apa pulangkan saja uang saya Rp 16 juta," katanya.
Lalu, ia menjelaskan sampai dirinya keluar dari ruang persidangan tidak mengetahui apa hasil sidang tersebut.
"Belum ada jawaban. Belum ada hasil mungkin nanti ada sidang kedua," ucapnya.
Terkait hasil sidang kode etik terhadap Aiptu Iwan D Sinaga, tribun-medan masih berupaya mengkonfirmasi Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi.
Sebelumnya, Muthia warga Jalan Garu, Kecamatan Medan Amplas, ini melaporkan kejadian pemerasan yang dilakukan penyidik Polsek Patumbak ke Polda Sumut.
Ketika itu penyidik menawarkan untuk mencabut perkara yang menjerat suaminya, Ardi Muliawan yang ditangkap polisi pada 15 Oktober 2021 lalu.
Namun, penawaran pembebasan tersebut memiliki syarat yaitu, penyidik meminta uang sebesar Rp 16 juta untuk disetorkan.
Lalu, uang sebesar Rp 16 juta itu diserahkan ke Aiptu Iwan D Sinaga pada 26 Oktober 2021 silam, tetapi kasus suaminya berlanjut hingga ke Kejaksaan.
(cr11/www.tribun-medan.com).