Pasangan Kekasih Gugurkan Kandungan

MALU Hamil Diluar Nikah, Pasangan Kekasih Tega Gugurkan Kandungan Berusia 7 Bulan Pakai Cara Ini

Malu hamil diluar nikah, sepasang kekasih memilih gugurkan kandung yang sudah berusia tujuh bulan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

MALU Hamil Diluar Nikah, Pasangan Kekasih Tega Gugurkan Kandungan Berusia 7 Bulan Pakai Cara Ini

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Malu hamil diluar nikah, sepasang kekasih memilih gugurkan kandung yang sudah berusia tujuh bulan.

Kini, kedua nya pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sepasang kekasih tersebut yakni, Rony Rivandi alias Rony (22) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Gebang, Langkat, dan Nurhayati (20) warga jalan Dusun VXII, Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan.

Keduanya ini menggugurkan kandungan tersebut di kost-an milik Rony di Jalan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu (21/5/2022) lalu.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kami mendapat informasi bahwasanya ada pasangan diluar nikah yang mencoba menggugurkan bayinya," kata Agustiawan kepada Tribun-medan, Rabu (25/5/2022).

Ia mengatakan, saat mendapatkan informasi tersebut pihak langsung mendatangi lokasi.

Namun, ternyata bayi malang berusia tujuh bulan itu telah dikubur oleh pelaku Rony yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti.

"Kita langsung melakukan cek TKP, ternyata betul bahwasanya peristiwa tersebut ada dan bayi sudah dikuburkan," sebutnya.

Agustiawan menjelaskan, seusai melakukan pengguguran Nurhayati mengalami pendarahan dan sempat dilarikan ke klinik.

Lantaran tidak bisa ditangani, pihak klinik pun merujuk ibu bayi itu ke Rumah Sakit Imelda Medan.

Dijelaskannya, praktek aborsi yang dilakukan oleh pasangan kekasih yang tidak bertanggungjawab ini hanya dilakukan berdua.

"Tidak ada bantuan siapapun, hanya meminum obat terjadi kontraksi. Pada saat dikeluarkan di dalam kamar mandi, kondisinya pendarahan akhirnya dibawa ke rumah sakit Imelda," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan kedua pasangan kekasih ini menggugurkan kandungannya dengan menggunakan obat.

Di mana obat tersebut dibelinya dari satu di antara aplikasi belanja online.

"Hasil pemeriksaan terakhir, obat - obatan yang digunakan untuk menggugurkan bayi di beli dari aplikasi online, ini pun masih kami dalami apakah obat - obatan tersebut beredar resmi di Indonesia atau tidak," ungkapnya.

Saat ini, pelaku pria telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Sementara, pelaku wanita nya sedang dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Medan.

"Ada pun barang yang diamankan pada saat di TKP berupa obat - obatan, handphone, handuk yang digunakan untuk menutupi si bayi, kendi tempat Ari - Ari dan cangkul," tuturnya.

Terhadap pelaku, polisi menetapkan pasal 348 dan 341 serta pasal 75 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved