Penuhi Hak Andikpas, LPKA Medan Terapkan Aturan Layanan Penitipan Barang dan Makanan saat Pandemi

Sistem pemasyarakatan terhadap pemberian hak-hak warga binaan yang salah satunya adalah hak untuk dikunjungi oleh keluarga atau orang-orang tertentu

Dok. Kemenkumham Sumut
Layanan penitipan barang dan makanan untuk Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sistem pemasyarakatan terhadap pemberian hak-hak warga binaan yang salah satunya adalah hak untuk dikunjungi oleh keluarga atau orang-orang tertentu disesuaikan dengan proses dan tahap pemberian hak warga binaan pemasyarakatan yang telah ditetapkan di masing-masing Lembaga pemasyarakatan.

Adapun tujuan pelayanan kunjungan bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) tersebut adalah agar anak didik pemasyarakatan tidak merasa diasingkan dan dirampas kemerdekaannya oleh negara.

Namun selama masa pandemi Covid-19 kunjungan secara fisik di LPKA Medan di tiadakan sementara waktu, tetapi Anak Didik Pemasyarakatan tetap bisa menerima barang dan Makanan dari keluarga dan kerabatnya.

Layanan penitipan barang dan makanan untuk Anak Didik Pemasyarakatan merupakan salah satu inovasi terbaik yang diberikan oleh LPKA Medan.

Dianggap layanan ini dapat menjadi solusi bersama saat pandemi Covid-19. Layanan ini adalah salah satu upaya LPKA Medan meningkatkan pelayanan kepada anak didik pemasyarakatan dan masyarakat umum secara luas. Adapun prosedur yang harus ditaati antara lain:

1. Keluarga atau kerabat Andikpas LPKA Medan dapat berkunjung ke LPKA Medan dengan membawa KTP asli serta membawa barang bawaannya, makanan yang diperbolehkan masuk hanya nasi dan lauk pauknya dan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
2. Pengunjung mengambil tiket antrean sampai nama antrean disebutkan
3. Pengunjung memasuki ruang portir untuk pemeriksaan barang bawaannya
4. Pengunjung berkenan mengisi survei pelayanan, apakah pelayanannya sangat puas, puas atau tidak puas.
5. Pengunjung dapat meninggalkan LPKA Medan melalui ruang portir LPKA Medan.

Mari Dukung LPKA Medan memberikan Pelayanan Prima bagi masyarakat dengan patuhi aturan Layanan Penitipan Barang dan Makanan.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved