Polres Dairi
Tak Lebih 24 Jam, Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Cucu Kandung Pembunuh Nenek Usia 97 Tahun
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Jumanto Purba Sat bersama anggotanya menangkap pri inisial RM pelaku pembunuhan terhadap Minta Siregar (97)
TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI -Sat Reskrim Polres Dairi menangkap pri inisial RM pelaku pembunuhan terhadap Minta Siregar (97) yang merupakan neneknya sendiri.
Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan bahwa pada Rabu 25 mei 2022 pagi sekira pukul 10.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yangg diduga keras sebagai pelaku pembunuhan di Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Tolong KecamatanSsumbul kabupaten Dairi.

Korban pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yg menyebabkan matinya orang lain adalah seorang nenek tua yang beridentitas Minta Siregar, perempuan Kelahiran onan hasang 07 juli 1925 (97 tahun), Desa Sigalogu Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan
Sedangkan pelaku berinisial RM kelahiran Padangsidimpuan 18 november 1980,tinggal di dusun Lumban Simbolon Desa DolokTtolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

Rismanto mengatakan bahwa korban penduduk kabupaten Humbahas dan baru seminggu tinggal di Desa Lumban Simbolon desa dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi di rumah borunya (anaknya).

Kronologis pengungkapan:
1. Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 personil polres dairi mendapat laporan tentang Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Atau Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan matinya orang dengan korban an. MINTA SIREGAR di Dusun Lumban Simbolon Desa Dolok Sanggul Kec. Sumbul Kab. Dairi.
2. Setelah mendapat laporan tersebut dilakukan Penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP RISMANTO J. PURBA, S.H., M.H., M.Kn, pada hari rabu 25/5 sekitar pukul 10.00 wib,dengan waktu kurang dari 1 X 24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku an.R M yang merupakan cucu dari Korban.
3. Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap motif pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut dan diperoleh fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan untuk menguasai perhiasan dan uang milik korban, kemudian Kasat Reskrim dan anggota mencari keberadaan barang bukti dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah kalung emas
- 2 (Dua) buah cincin emas
- 1 ( satu ) buah dompet
- Uang tunai sebesar Rp 610.000,- ( enam ratus sepuluh ribu rupiah )
Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di ladangnya yang berjarak sekitar 4 (empat) KM dari lokasi kejadian dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki dengan medan yang menanjak juga curam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Jun-tribun-medan.com).