Penuh Nafsu, Oknum Polwan Saling Selingkuh Kirim Video Syur, Dipergoki Istri Sah Briptu A
Tak hanya chat mesra Briptu A dan Bripda RPH juga saling kirim video dan foto syur hingga membuat istri sah sang oknum polisi murka.
Meski begitu, Briptu A mengaku sudah berhubungan badan dengan selingkuhannya sebanyak 3 kali.
"Gua nanya : Udah berapa lama? Dia blg sebulan. Langsung gua tanya lg. Berapa kali hubungan sex? Dia blg 3x," ungkap IF.
2 tahun laporan terkatung-katung
Tak terima diselingkuhi seperti itu, IF pun melapor ke Polda Metro Jaya.
"Gua laporan desember 2019, sampe 2020," ungkap IF
Akan tetapi, hingga tahun 2022 tak ada kejelasan dari laporan itu.
Maka dari itu, IF pun memberanikan diri untuk membongkar semua perselingkuhan suaminya, Briptu A dengan Bripda RPH, yang sama-sama anggota polisi Polda Metro Jaya.
"Tertahan di angkara murka. Kalo kasus gue ketahan lagi di Polda Metro Jaya, mana lama bener lagi. Cape gak siih," tulis IF.
"Selama ini “coba” buat percaya sama kepolisian. Taat bolak-balik polda untuk menuhi panggilan sampai saya sering ijin kantor. Banyak waktu yang sudah terbuang. Ternyata masih gak jelas juga.
Saya butuh kejelasan dan keadilan untuk saya dan putri perempuan saya," tegasnya lagi.
Beda nasib Briptu A dengan Bripda RPH
Briptu A dengan Bripda RPH sudah mendapat hukuman sidang kode etik.
Briptu A harus mendapat ganjaran pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam putusan sidang.
Sementara Bripda RPH hanya dipindahkan ke Sespri Ditlantas Polda Metro Jaya ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma).
Bripda RPH tak dilakukan pemecatan seperti Briptu A.
"Putusan sidang si cewe adalah Demosi itu artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan .
Zulpan tak mengetahui apa landasan majelis hakim hanya menurunkan jabatan Bripda RPH
"Ini putusan siding, saya kan tidak termasuk dalam tim sidang disiplin saat itu, sama dengan putusan hakim dalam persidangan, hanya hakim yang tahu gimana apa yang jadi landasan putusan," ucapnya, Selasa (24/5/2022).
Kemudian, jika istrinya tak percaya Briptu A sudah di PTDH dalam putusan sidang kode etik, maka bisa datang ke kantor.
Sebab pihaknya sudah secara terang-terangan membeberkan ke awak media hasil putusan sidang kode etik.
"Ya sudah ada silahkan saja datang ke PMJ yang mengedarkan sudah ada putusannya,” ujarnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang Tribun Batam