Korupsi Dana BOS
Dituntut 7,5 Tahun, Eks Kepsek SMA Negeri 8 Medan yang Korupsi Dana BOS Baca Ayat Alkitab
Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan di PN Tipikor Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Usai dituntut 7,5 tahun penjara, eks Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan tampak membacakan Alkitab ketika diminta menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/5/2022).
Sebelum membacakan ayat Alkitab, Jongor sempat menyentil sejumlah orang yang tidak disebutkan namanya.
"Saya akan buktikan, seluruh orang yang sudah berbuat jahat kepada saya, akan dipermalukan satu persatu. Izinkan saya mengutip ayat dari kitab suci saya," katanya.
Selanjutnya, Jongor pun membacakan ratapan 3 ayat 59 sampai 66.
"Tuhan telah melihat ketidakadilan terhadap aku. Ya Tuhan berikanlah keadilan," ucapnya.
Dalam pledoinya, Jongor juga meminta supaya Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Saya percaya majelis akan mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta di persidangan dengan menjujung tinggi kebenaran dan keadilan.
Saya mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang ada di persidangan," pungkasnya.
Usai pledoi dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan akan menanggapi secara tertulis.
"Kami akan memberikan tanggapan secara tertulis Yang Mulia," katanya.
Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Jongor didakwa Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar
JPU Fauzan lantas menuntut terdakwa dengan oidana penjara selama 7,5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa dalam tuntutannya juga meminta supaya Jongor dibebankan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700.
Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.