Berita Medan

KEDAPATAN Mencuri, Warga Medan Denai Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Pagar Besi 3 Meter

Philip menjelaskan, pelaku mencuri pagar milik korbannya di Jalan Bromo gang Setia Budi, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
M Fauzi saat diamankan oleh Polsek Medan Area usai mencuri pagar besi berukuran 3 meter.     

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Muhammad Fauzi (27) harus menahan dinginnya jeruji besi setelah ketahuan mencuri pagar besi dan ditangkap oleh Polsek Medan Area, pada Sabtu (28/5/2022) kemarin. 

Warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai ini diamankan Polsek Medan Area atas laporan korbannya bernama Haikal Farhan Ramadhan. 

Baca juga: ISAK Tangis Ibu Korban Ratapi Dua Anaknya yang Tewas Terbakar Dalam Kamar saat Tidur Siang

"Perkara tindak pidana pencurian telah diamankan  satu orang laki-laki kasus pencurian dengan pemberatan atas laporan korbannya karena telah mencuri pagar besi,"  kata Kasat Reskrim Polsek Medan  Area, AKP Philip Antonio Purba, Senin (30/5/2022). 

Philip menjelaskan, pelaku mencuri pagar milik korbannya di Jalan Bromo gang Setia Budi, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.

Dengan seorang diri, pelaku membawa kabur pagar kemudian mengangkutnya menggunakan becak barang. Pagar besi berukuran 3 meter rencananya akan dijual  olehnya. 

Philip menceritakan, peristiwa itu berlangsung pada Jumat (27/5/2022) lalu sekira pukul 06.00 WIB, pagi hari.  

Saat itu imbuh Philip, pelaku pelan pelan membongkar pagar rumah milik Haikal yang saat itu sedang berada di rumah.

Korban baru sadar saat ke luar rumah dan melihat pagar rumahnya hilang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Medan Area. 

"Setelah adanya laporan, pelaku sudah kita amankan bersama  satu buah becak barang  honda supra 125 No. Pol BK 4143 OY bersama pagar besi warna merah maroon ukuran 3X 1.5 meter," ujar Philip. 

Baca juga: Tak Diterima Masuk Forum Kongres PSSI 2022, Mulyadi : Kami Sangat Terkejut

Fauzi diamankan sehari setelah laporan polisi di kediamannya. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Atas perbuatan Fauzi dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam  hukuman kurungan 7 tahun penjarah. 

"Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi  diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan. Kita kenakan pasal 363 tentang pencurian," tutup Philip. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved