Oknum Polisi Pesta Sabu

POLDA Sumut Pastikan bakal Pecat Briptu Jan Viktor bila Terbukti Pesta Sabu

Polda Sumut menyatakan tak akan segan-segan memecat Briptu Jan Viktor jika terbukti mengedarkan dan memakai narkoba.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Oknum Polres Pakpak Bharat dan temannya diamankan Polres Tebingtinggi diduga sedang pesta sabu, Jumat (20/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan tak akan segan-segan memecat Briptu Jan Viktor jika terbukti mengedarkan dan memakai narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemecatan personel yang kedapatan nyabu komitmen Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memberangus personelnya yang mencoreng institusi.

"Itu sudah jelas, kapolda sudah perintahkan bolak-balik kalau dia terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba sanksinya pecat," kata Hadi, Senin (30/5/2022).

Hadi menyebut sejauh ini Polda Sumut berkomitmen menindak personel yang melanggar peraturan.

Bahkan setiap personel yang jelas terbukti sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sudah disiapkan.

"Anggota Polri yang terlibat narkoba pasti akan ditindak tegas bahkan sanksi PDTH sudah menanti."

Sebelumnya, seorang polisi berpangkat Briptu Jan Viktor Abed (35) terpaksa meringkuk di jeruji besi saat digrebek sesama Polisi yakni Satresnarkoba Polres Tebingtinggi.

Polisi berpangkat Briptu itu ditangkap bersama 3 rekannya, Olan (48) MS alias Sani (46) dan ISS alias Udin (37) di sebuah kamar belakang di Jalan Ksatria Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Jumat 20 Mei lalu.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 24 gram dan berat bersih 23,22 gram, satu buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga sabu.

Kemudian dari kaca pirex itu ditimbang sabu didalamnya seberat 1,24 gram dan berat bersih 0,14 gram.

Barang bukti selanjutnya satu bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.

Berdasarkan pengakuannya, barang haram itu didapat dari tersangka Olan.

Herwansyah menuturkan penyidik masih terus mendalami kasus ini.

Diduga saat ditangkap Briptu Jan Viktor Abed sedang pesta sabu-sabu bersama 3 rekannya.

Mereka pun dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kalau ternyata polisi tidak menggunakan tergantung penyidik. Yang pasti sudah diamankan.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved