PPDB Sumut 2022
PPDB Sumut 2022, Berikut Jalur Pendaftaran Tahap Kedua
Berikut ini adalah jalur pendaftaran tahap kedua PPDB Sumut. Simak penjelasan lengkap berikut ini
Penulis: Tria Rizki | Editor: Array A Argus
Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas memiliki hasil asesmen awal, seperti asesmen fisik atau psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan metorik.
Berdasarkan hasil dari Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMPLB.
9. Layanan Disabilitas
Bagi Tribuners yang penyandang disabilitas memprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai dengan layanan yang sudah ada.
10. Penentuan Penerimaan
Apabila Tribuners mendaftar dalam satu sekolah, namun melebihi kouta yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat.
Selain itu, usia yang lebih tua dan dalam penentuan penerimaan berupa daya tampung jalur pendaftaran belum terpenuhi akan dimasukkan ke dalam seleksi nilai rapor untuk SMK dan jalur zonasi untuk SMA.(cr16/tribun-medan.com)