Sidang Korupsi

SAH! Eks Walikota Tanjungbalai Muhammad Syahrial Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Terbukti terima suap jabatan, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022).

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti terima suap jabatan, Mantan Wali Kota Tanjungbalai
Muhammad Syahrial divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menyatakan mantan orang nomor satu di Tanjung Balai itu terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta dari mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada (telah divonis bersalah).

"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata hakim.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum Syahrial dengan pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun.

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar hakim.

Majelis hakim dalam amarnya mengatakan adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya secara terus terang.

"Terdakwa telah mengembalikan uang yang telah diterimanya," ucap hakim.

Baca juga: Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Skala Besar Gabungan TNI dan Pemko

Baca juga: Rapat Paripurna, Bobby Sebut Realisasi Pendapatan Tahun 2021 Capai Rp 5,2 Triliun

Selain itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan Justice Colaboration terdakwa Syahrial.

Majelis Hakim menilai, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah, usai sidang Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin mengapresiasi putusan tersebut.

"Sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan kami sebelumnya, dan sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, karena seluruh pertimbangan dan analisa Yuridis dalam surat tuntutan diambil alih oleh Majelis Hakim," kata Zainal.

Diketahui vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.

Dikatakan JPU, perkara ini bermula awal tahun 2019 lalu, saat terdakwa memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.

"Saat bertemu, terdakwa menanyakan apakah mengenal Yusmada selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Almarhum Abdi Nusa," kata JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved