Vonis Mantan Wali Kota Tanjungbalai
Untuk Kedua Kalinya, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Bakal Divonis Hakim
Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial menjalani sidang vonis kasus korupsi untuk kedua kalinya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial kembali menjalani sidang vonis untuk kedua kalinya.
Setelah divonis hakim dalam kasus suap lelang jabatan, kini M Syahrial juga bakal divonis lagi, masih terkait dengan kasus yang sama.
"Iya, vonisnya terdakwa Muhammad Syahrial dijadwalkan hari ini," kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi Tribun-medan.com, Senin (30/5/2022).
Dalam perkara ini, M Syahrial diadili karena menerima uang suap lelang jabatan Rp 100 juta dari mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Yusmada (sudah divonis bersalah) sebagai syarat menduduki posisi Sekda.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Amir Nurdianto lantas menuntut Syahrial dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa agar dikenakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar JPU.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut kasus ini bermula pada awal tahun 2019 lalu, saat terdakwa memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.
"Saat bertemu, terdakwa menanyakan apakah mengenal Yusmada selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan almarhum Abdi Nusa," kata JPU.
Lantas, terdakwa menyuruh Sajali menemui Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.
Lalu, Sajali menyampaikan pesan dari terdakwa.
Namun, atas tawaran tersebut Yusmada belum bisa memberikan jawaban.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2016, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 terdakwa menerbitkan Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata Jaksa.
Untuk mengatasi hal tersebut, Halmayanti selaku Plh Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.
Hasilnya, mengusulkan agar M Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2019, terdapat 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu diantaranya yakni Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian, kata jaksa, pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang di dalamnya termasuk Yusmada.
"Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah, yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," urai Jaksa.
Kemudian pada 5 September 2019 M. Syahrial memutuskan memilih Terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.
Pada hari yang sama M Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada Yusmada, bahwa M Syahrial sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
"Selain itu M Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang untuk M Syahrial sejumlah Rp 500 juta," urai jaksa.
Pada hari yang sama di ruang kerjanya, di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, terdakwa ditemui Sajali.
Kemudian disepakati uang yang diberikan kepada terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp 200 juta.
"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," beber jaksa.
Setelah itu Sajali menghubungi M. Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ishsan Prawira selaku ajudan M Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.
Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai, M Syahrial menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta, selanjutnya Muhammad Ichsan Prawira atas perintah M Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp 9 juta, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening M Syahrial adalah Rp 109 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.
"Perbuatan Terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp 100 juta dari Yusmada karena terdakwa selaku Wali kota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara," kata JPU.
Sementara itu untuk perkara korupsi lainnya yang melibatkan eks penyidik KPK, Syahrial telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsidar 4 bulan kurungan. Syahrial tidak melakukan upaya banding dan terima atas putusan tersebut.(cr21/tribun-medan.com)
