AKBP Brotoseno hanya Minta Maaf, Kadiv Propam Ungkap Mantan Napi Korupsi Tak Pernah Dipecat
Propam Polri mengungkap, mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari anggota Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Propam Polri mengungkap, mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari anggota Polri.
Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.
Baca juga: Dijebak Pertanyaan Hotman Paris, Wenny Ariani Akui Punya Suami saat Dipacari Rezky Aditya
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Masih Ingat Briptu Eka Frestya, Polwan Cantik Ini Nasibnya Berubah Drastis Setelah Dinikahi Perwira
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada akhirnya angkat bicara soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Diketahui, status keanggotaan mantan suami Angelina Sondakh itu mencuat setelah surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mereka mempertanyakan alasan Brotoseno kembali aktif jadi penyidik seusai mendekam di penjara.
Wahyu menjelaskan bahwa sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi oleh Propam Polri.
"Yang bilang dipecat siapa? putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Namun demikian, kata dia, pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.
Namun, dia hanya menyatakan bahwa tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.
"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecetan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.