Oknum Polisi Nyabu
Kapolda Sumut Bakal Pecat Anggota Polres Pakpak Bharat yang Digerebek Temannya Pesta Sabu
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan bakal memecat anggotanya yang digerebek nyabu bersama tiga temannya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan akan memecat Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota Polres Pakpak Bharat yang tertangkap saat menggelar pesta sabu bersama tiga temannya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kapolda Sumut sudah berkali-kali mengingatkan anggota agar tidak mendekati, apalagi menyentuh narkoba.
Sehingga, ketika ada anggota yang nekat melanggar perintah Kapolda Sumut itu, maka dapat dipastikan akan dijatuhi sanksi berat.
"Itu sudah jelas, Kapolda sudah perintahkan bolak-balik, kalau dia terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba sanksinya pecat," kata Hadi, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Bandar Sabu Yang DPO Kasus 11 Oknum Polisi Tanjungbalai Menjual Sabu di Tangkap Polres Asahan
Hadi mengatakan, Polda Sumut tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang bersalah.
Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, kata Hadi, bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Anggota Polri yang terlibat narkoba pasti akan ditindak tegas, bahkan sanksi PTDH sudah menanti," katanya.
Menurut laporan yang diterima Tribun-medan.com, Bripka Jan Viktor Tambunan ditangkap saat pesta sabu di rumah tersangka Hasiholan Ginting (48), yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Baca juga: Aniaya Bocah 10 Tahun, Oknum Polisi di Baubau Hadapi Sidang Etik Setelah Lebaran
Saat digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, ada dua pria lain yang bersama Bripka Jan Viktor Tambunan dan Hasiholan Ginting.
Kedua laki-laki itu adalah Muhammad Sani (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Indra Syahbudin Saragih (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gg Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Menurut penjelasan Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Happy Margowati Suyono, Bripka Jan Vintor Tambunan ditangkap pesta sabu pada Jumat (20/5/2022) malam.
Saat penggerebekan berlangsung, barang bukti sabu disimpan di dalam bungkusan mi instan.
Berat barang bukti sabu yang disita beragam.
Baca juga: VIRAL! DETIK-DETIK Oknum Polisi Pukul dan Tendang Anak Dibawah Umur
Satu paket berisi sabu seberat 23,2 gram, dan satunya lagi yang sudah dibakar seberat 0,14 gram.
“Dua bungkus plastik klip kosong, seperangkat alat isap (bong) sabu yang terpasang kaca pirex yang di dalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” kata Happy, Senin (30/5/2022).
Selain itu, di atas springbed yang ada di lokasi penggerebekan, juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tribun-medan.com)