Breaking News

Berita Seleb

Nasib Wanda Hamidah Terancam 2 Tahun Penjara Dilaporkan Mantan Suami

Daniel melaporkan Wanda akibat dugaan kasus memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan rumah dan penistaan

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Wanda Hamidah 

 TRIBUN-MEDAN.com- Aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa 17 Mei 2022.

Daniel melaporkan Wanda akibat dugaan kasus memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan rumah dan penistaan atau perbuatan melawan hukum.

Wanda Hamidah dan mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt
Wanda Hamidah dan mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt (Instagram)

Akibatnya, Daniel melaporkan Wanda Hamidah dengan Pasa 16u dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehingga aktris berusia 44 tahun itu terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.

"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (30/5/2022). 

Baca juga: Jawaban Wenny Ariani jika Hasil Tes DNA Kekey Bukan Anak Biologis Rezky Aditya

"Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wanda Hamidah sebagai terlapor ingin meminta mediasi kepada pihak kepolisian terhadap mantan suaminya, Daniel Patrick.

"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa (17/5/2022).

Wanda diduga melakukan perusakan rumah Daniel dan memasuki kediamannya tanpa izin dan penistaan.

Baca juga: AKBP Brotoseno hanya Minta Maaf, Kadiv Propam Ungkap Mantan Napi Korupsi Tak Pernah Dipecat

(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved