Berita Medan
PANGDAM I/BB Angkat Bicara Terkait 10 Personel TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin angkat bicara soal 10 personel TNI ditetapkan tersangka keterlibatan kasus kerangkeng manusia
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin angkat bicara soal 10 personel TNI ditetapkan tersangka keterlibatan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Daniel menyebut kasus ini sudah ditangani Pomdam I Bukit Barisan dan diserahkan sepenuhnya ke Pomdam.
Dia pun enggan berkomentar banyak soal kasus yang menjerat anak buahnya.
"Sudah ditangani Pom. Kita kembalikan ke proses hukum saja gak usah berandai-andai," kata Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Selasa (31/5/2022).
Pangdam mengatakan sejauh ini ada sekitar 17 anggota TNI sekaligus saksi yang diperiksa.
Meski demikian dia enggan merinci berapa jumlah saksi maupun TNI aktif yang diperiksa.
"Ada banyak yang diperiksa. Ada 17, beberapa saksi dan sebagainya," ucapnya.
Baca juga: KELURAHAN Sicanang Belawan Tertinggi Kasus Stunting Anak, Lurah: 100 Juta Nanti Akan Disalurkan
Baca juga: KONDISI Terkini Babinsa TNI yang Dibacok Preman saat Bertugas di Terminal Pinang Baris
Sebelumnya, Kodam I Bukit Barisan menetapkan 10 prajurit TNI angkatan darat (AD) tersangka kasus kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Mereka diduga kuat terlibat dalam penganiayaan tahanan hingga tewas.
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Infanteri Donald Erickson Silitonga mengatakan, dari 10 prajurit yang jadi tersangka 5 ditahan.
Saat ini ke limanya dikerangkeng di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I Bukit Barisan.
Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.
"5 orang anggota sudah dilimpakan ke otmil Medan. Saat ini ditahan di staltahmil Pomdam, kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Infanteri Donald Erickson Silitonga, Senin (23/5/2022).
Sementara itu untuk 5 tersangka lainnya yang belum ditahan, Donal menyebut pihaknya belum cukup bukti untuk menahan ke limanya.
Sejauh ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan prajurit TNI yang diduga terlibat penganiayaan tahanan di kerangkeng milik Cana.
"5 yang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam lidik terus untuk pendalaman," tutupnya.
Baca juga: SEMPAT Terpuruk Usai Bercerai, Kini Bams Eks Samsons Ngaku Sudah Lebih Bahagia
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Laguboti Monitoring Stok dan Harga Migor di Lusat Pasar
(cr25/tribun-medan.com)