BERSIAP Bagi Pemilik Mobil Mewah, Sebentar Lagi Dilarang Isi BBM Pertalite, Aturannya Segera Disusun
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian BBM jenis Pertalite
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah sedang menyusun aturan terkait larangan pengunaan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite bagi mobil mewah.
Untuk itu bagi pemilik mobil mewah harus bersiap-siap merogoh kocek agak dalam untuk bisa mengisi BBM kendaraannya.
Mobil mewah nantinya tak bisa lagi mengisi BBM bersubsidi.
Diketahui Pertalite adalah BBM yang diproduksi PT Pertamina (Persero) yang harganya relatif lebih murah dari BBM lain karena disubsidi oleh pemerintah.
Harga Pertalite hari ini, 1 Juni 2022 masih stabil Rp 7.650 per liter. Harga Pertalite hari ini hampir separuh dari BBM lain seperti Pertamax Rp 12.500 per liter dan Pertamax Turbo Rp 14.500 per liter.
Mengutip Kompas.com, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian BBM jenis Pertalite.
Nantinya, lewat aturan terbaru ini kendaraan mewah dilarang beli Pertalite.
Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Seiring dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Ia menjelaskan, saat ini Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.
Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.
"Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," ungkap Saleh.
Selain mengatur kriteria pengguna BBM bersubsidi, aturan anyar yang sedang digodok juga bakal mengatur skema penyaluran BBM bersubsidi.
Menurut rencana yang ada, aturan baru ini bakal mengharuskan digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi dengan memanfaatkan teknologi.