Medan Terkini

FAKTA Baru Terungkap dari Kasus Oknum Polisi Berpangkat Briptu yang Tertangkap Basah Pesta Sabu

Polres Pakpak Bharat sudah melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan menyatakan Briptu Jan Viktor Abed dinyatakan harus dipecat

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota Polres Pakpak Bharat yang pesta sabu bakal dipecat Kapolda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Fakta baru dari kasus oknum polisi berpangkat Briptu terungkap.

Polda Sumut membeberkan kalau seorang polisi berpangkat Briptu Jan Viktor Abed (35) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi lantaran pesta sabu merupakan desersi.

Oknum Polres Pakpak Bharat dan temannya diamankan Polres Tebingtinggi diduga sedang pesta sabu, Jumat (20/5/2022).
Oknum Polres Pakpak Bharat dan temannya diamankan Polres Tebingtinggi diduga sedang pesta sabu, Jumat (20/5/2022). (TRIBUN MEDAN/HO)

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah menuturkan Briptu Jan Viktor Abed (35) sudah 3 tahun melarikan diri dalam tugas.

"Yang bersangkutan ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebingtinggi. Setelah konfirmasi ke Polres Pakpak Bharat yang bersangkutan sudah desersi 3 tahun gak masuk dinas," kata Herwansyah, Rabu (1/5/2022).

Dia pun menyatakan Polres Pakpak Bharat sudah melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan menyatakan Briptu Jan Viktor Abed dinyatakan harus dipecat.

Secara tak langsung, tanpa ditangkap pun Briptu Jan Viktor Abed memang wajib dipecat.

Polda Sumut pun menduga polisi berpangkat Briptu itu mengonsumsi narkoba selama tiga tahun sejak lari dari pekerjaan.

"Yang bersangkutan sudah di KEPP (Kode Etik Profesi Polri) di-ptdh (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Walaupun gak ditangkap narkoba ini dia sudah nunggu dipecat," kata Herwansyah.

Sebelumnya Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menang seorang polisi berpangkat Briptu bersama tiga rekannya saat pesta sabu-sabu.

Briptu Jan Viktor Abed ditangkap bersama 3 rekannya Olan (48) MS alias Sani (46) dan ISS alias Udin (37) di sebuah kamar belakang di Jalan Ksatria Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Jumat 20 Mei lalu.


Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 24 gram dan berat bersih 23,22 gram, satu buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga sabu.

Kemudian dari kaca pirex itu ditimbang sabu di dalamnya seberat 1,24 gram dan berat bersih 0,14 gram.

Barang bukti selanjutnya satu bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat isap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.

Berdasarkan pengakuannya, barang haram itu didapat dari tersangka Olan.

Herwansyah menuturkan penyidik masih terus mendalami kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved