Medan Terkini
FAKTA Baru Terungkap dari Kasus Oknum Polisi Berpangkat Briptu yang Tertangkap Basah Pesta Sabu
Polres Pakpak Bharat sudah melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan menyatakan Briptu Jan Viktor Abed dinyatakan harus dipecat
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Diduga saat ditangkap Briptu Jan Viktor Abed sedang pesta sabu-sabu bersama 3 rekannya.
Mereka pun dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menang seorang polisi berpangkat Briptu bersama tiga rekannya saat pesta sabu-sabu.
Briptu Jan Viktor Abed ditangkap bersama 3 rekannya Olan (48) MS alias Sani (46) dan ISS alias Udin (37) di sebuah kamar belakang di Jalan Ksatria Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Jumat 20 Mei lalu.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 24 gram dan berat bersih 23,22 gram, satu buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga sabu.
Kemudian dari kaca pirex itu ditimbang sabu didalamnya seberat 1,24 gram dan berat bersih 0,14 gram.
Barang bukti selanjutnya satu bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat iisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.
Berdasarkan pengakuannya, barang haram itu didapat dari tersangka Olan.
Herwansyah menuturkan penyidik masih terus mendalami kasus ini.
Diduga saat ditangkap Briptu Jan Viktor Abed sedang pesta sabu-sabu bersama 3 rekannya.
Mereka pun dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(cr25/tribun-medan.com)
(cr25/tribun-medan.com)