AKAN BERLAKU Kriteria Mobil Dilarang Gunakan BBM Pertalite, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina

Pemerintah kabarnya akan memberlakukan aturan pelarangan penggunaan BBM pertalite mewah.

Editor: Salomo Tarigan
DANIL SIREGAR
Petugas SPBU coco Putri Hijau, Medan melayani konsumen/Foto DOk: TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah kabarnya akan memberlakukan aturan pelarangan penggunaan BBM pertalite untuk mobil tertentu.

Pelarangan penggunakan pertalite diperuntukkan khusus bagi mobil mewah.  

Seperti apa aturannya?  

Ya pemerintah sampai saat ini masih menyusun kriteria mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

Baca juga: Terungkap Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Ternyata Sebelum Jenderal Listyo Sigit Jabat Kapolri

"Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, saat dihubungi Tribun, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, selesai.

Baca juga: NASIB Bayu Kumbara Dulu Berani Nikahi Bule Cantik Asal Inggris, Kini Sudah Punya Anak

"Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan," ucapnya.

 Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi. 

"Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," kata Saleh.

Menyikapi rencana larangan mobil mewah tidak boleh beli Pertalite, PT Pertamina Patra Niaga juga akan menyiapkan infrastruktur pendukung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan, Pertamina akan menyesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang saat ini sedang dalam proses revisi oleh pemerintah.

"Kami juga akan mempersiapkan infrastruktur di lapangan," kata Irto.

Menurutnya, mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan itu.

"Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya," ujar Irto.

Irto menjelaskan, Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi oleh pemerintah, maka sasarannya yaitu masyarakat yang membutuhkan bukan pengguna mobil mewah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved