AKAN BERLAKU Kriteria Mobil Dilarang Gunakan BBM Pertalite, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina

Pemerintah kabarnya akan memberlakukan aturan pelarangan penggunaan BBM pertalite mewah.

Editor: Salomo Tarigan
DANIL SIREGAR
Petugas SPBU coco Putri Hijau, Medan melayani konsumen/Foto DOk: TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah kabarnya akan memberlakukan aturan pelarangan penggunaan BBM pertalite untuk mobil tertentu.

Pelarangan penggunakan pertalite diperuntukkan khusus bagi mobil mewah.  

Seperti apa aturannya?  

Ya pemerintah sampai saat ini masih menyusun kriteria mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

Baca juga: Terungkap Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Ternyata Sebelum Jenderal Listyo Sigit Jabat Kapolri

"Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, saat dihubungi Tribun, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, selesai.

Baca juga: NASIB Bayu Kumbara Dulu Berani Nikahi Bule Cantik Asal Inggris, Kini Sudah Punya Anak

"Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan," ucapnya.

 Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi. 

"Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," kata Saleh.

Menyikapi rencana larangan mobil mewah tidak boleh beli Pertalite, PT Pertamina Patra Niaga juga akan menyiapkan infrastruktur pendukung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan, Pertamina akan menyesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang saat ini sedang dalam proses revisi oleh pemerintah.

"Kami juga akan mempersiapkan infrastruktur di lapangan," kata Irto.

Menurutnya, mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan itu.

"Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya," ujar Irto.

Irto menjelaskan, Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi oleh pemerintah, maka sasarannya yaitu masyarakat yang membutuhkan bukan pengguna mobil mewah.

"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut.

Dan nanti, kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi akan ditentukan oleh pemerintah," ucapnya.

Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

Namun, kriteria mobil mewah tersebut belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya CC kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.

Baca juga: Terungkap Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Ternyata Sebelum Jenderal Listyo Sigit Jabat Kapolri


Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mengusulkan sejumlah kriteria mobil mewah yang dilarang beli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

"Usulan saya, kriteria mobil mewah tidak boleh beli Pertalite yaitu cc kendaraan lebih dari 2.000 dan tahun pembuatan kurang dari 5 tahun," kata Mulyanto.

Menurutnya, agar terimplementasi dengan baik di lapangan, maka petugas SPBU dilatih untuk mengenali kriteria kendaraan yang tidak boleh beli Pertalite.

"Kendaraan yang meragukan, namun ternyata berhak dapat subsidi ditempel stiker BBM bersubsidi," ucapnya.

Selain itu, tambah Mulyanto, setiap SPBU juga perlu ada klaster khusus BBM bersubsidi, baik itu Solar maupun Pertalite agar tidak menimbulkan antrean.

Berikut rincian harga BBM Pertamina per 1 Juni 2022

Harga BBM Pertalite: Rp 7.650 per liter

Harga BBM Pertamax: Rp 12.500 per liter

Harga BBM Pertamax Turbo: Rp 14.500 per liter

Harga BBM Dexlite: Rp 12.950 per liter

Harga BBM Pertamina Dex: Rp 13.700 per liter

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung MotoGP Catalunya 2022 Akhir Pekan Ini, Jack Miller Tekad Tebus Kesalahan

Baca juga: Terungkap Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Ternyata Sebelum Jenderal Listyo Sigit Jabat Kapolri

(tribun network/sen/wly)

AKAN BERLAKU Kriteria Mobil Dilarang Gunakan BBM Pertalite, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved