Berita Sumut
AKHIRNYA Polisi Meringkus Tersangka Pembakar Diskotek CDI, Ditangkap Saat Melintas di Markas Brimob
Adapun keduanya yakni B dan ZFD, yang ditangkap pada Selasa kemarin. Saat ini keduanya pun sudah dijebloskan ke penjara.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran cafe duku indah (CDI).
Adapun keduanya yakni B dan ZFD, yang ditangkap pada Selasa kemarin. Saat ini keduanya pun sudah dijebloskan ke penjara.
"Sudah dtetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap B dan ZFD," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (2/5/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, B dan ZFD ditangkap bersama tiga rekannya GS, ARA dan MGS saat melintas di depan Mako Brimob Binjai, Selasa 31 Mei lalu sekitar pukul 07:30 WIB menggunakan mobil pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ke lima pemuda yang ditangkap itu B dan ZFD diduga terlibat pengerusakan dan pembakaran cafe duku indah (CDI) sehingga ditetapkan tersangka dan ditahan.
Meski demikian polisi belum merinci peran dari tersangka. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pembakaran diskotek tersebut.
Terhadap 3 orang lainnya yang sempat ditangkap pun sudah dibebaskan. "Untuk 3 orang lainnya yang sempat diamankan sudah dipulangkan."
Sebelumnya diskotek Cafe Duku Indah (CDI) yang berada Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang 10 April lalu dibakar massa.
Ini merupakan kebakaran yang terjadi untuk kedua kalinya. Sekitar seratusan orang membakar dan merusak bangunan.
Bahkan sempat terdengar suara ledakan. Kuasa hukum Cafe Duku Indah, menaksir kerugian yang dialami kliennya nyaris Rp 2 miliar.
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-penyerangan-Cafe-Duku-Indah.jpg)