Polres Labuhanbatu

Ijah Tipu Korban dan Mengaku Bisa Ambil Harta Karun di Dalam Rumah

Kita berhasil mengamankan pelaku berkat laporan dari LM (38) warga Dusun Sumber Sari Jalan Patimurag No 87 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu

Istimewa
Z alias Ijah (54) warga Jalan Kota Pinang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personel Polisi Polsek Bilah Hulu. 

Ijah Tipu Korban dan Mengaku Bisa Ambil Harta Karun di Dalam Rumah

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Z alias Ijah (54) warga Jalan Kota Pinang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personel Polisi Polsek Bilah Hulu.

Ia ditangkap unit reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu karena melakukan penipuan berkedok mampu mengobati serta mengambil harta karun yang ada di dalam rumah.

"Kita berhasil mengamankan pelaku berkat laporan dari LM (38) warga Dusun Sumber Sari Jalan Patimurag No 87 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses Panjaitan, Kamis (2/6/2022).

Pria dengan balok tiga dipundaknya ini mengaku penipuan ini terjadi pada Kamis (29/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengobati orangtua perempuan korban yang sedang dalam keadaan sakit dan mau mengambil harta Karun yang ada di dalam rumah korban," terang Kapolsek.

Kemudian, akunya, pelaku menyuruh korban untuk memakai telekung dan mengajak ke kamar kosong lalu pelaku menyuruh korban duduk dan membelakangi pelaku.

"Kemudian pelaku menaburi korban dengan bunga dan menepuk punggung korban dan menyuruh korban membalikkan badan serta langsung mengangkat kain putih yang berisi bunga dan benda yang menyerupai perhiasan emas," ujarnya.

Lalu, masih dikatakan orang nomor satu di Polsek Bilah Hulu, korban membuka telekung dan mengangkat tampa yang berisi kain putih dan bunga.

"Kemudian pelaku dan korban serta orangtua korban duduk di ruang tengah untuk membuka kain putih yang berisi benda berupa perhiasan emas yang berbentuk kalung, gelang, cincin, emas batangan, koin emas, dan uang logam. Lalu pelaku meminta mahar berupa uang sebesar Rp 6.333.000," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved