Polres Sibolga

Bukan Ke Kantor Polisi, Tapi ke Sopo Damai Kasus Penggelapan Motor di Sibolga Diselesaikan dengan RJ

Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu memimpin jalannya mediasi RJ di Sopo Restorative Justice, Rabu (6/8/2025).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu memimpin jalannya mediasi RJ di Sopo Restorative Justice, Rabu (6/8/2025). Terlapor Handika alias Joko meminta maaf kepada korban Bintara Kevin Sianturi dalam proses mediasi di Polsek Sibolga Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA-Sore itu, Rabu (6/8/2025), suasana di Sopo Restorative Justice Polsek Sibolga Selatan terasa lebih hangat dari biasanya. 

Di ruang sederhana itulah, dua pemuda yang sempat berseteru karena kasus penggelapan sepeda motor, akhirnya saling memaafkan.

Kasus ini bermula dari laporan Bintara Kevin Sianturi (22), seorang mahasiswa, yang melaporkan temannya sendiri, Handika alias Joko (23), karena tidak mengembalikan sepeda motor Honda Vario BB 4481 NQ yang dipinjam pada 4 Agustus 2025.

Alasan peminjaman yang mulanya tampak biasa untuk mencari istrinya justru berujung pada kekecewaan, hingga kasus ini masuk ke ranah hukum.

Namun, alih-alih berakhir di meja hijau, perkara ini diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang dimediasi langsung oleh Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, dan Kanit Reskrim IPDA Erwin C.A. Siahaan, SE. Hadir pula perwakilan kelurahan dan lingkungan setempat serta keluarga kedua belah pihak.

“Restorative Justice bukan sekadar damai. Ini upaya merawat harmoni sosial yang bisa retak karena konflik,” ujar IPTU Pasma dalam keterangannya seusai kegiatan.

Dalam proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga selesai, Handika mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Bintara.

Sang pelapor menerima permintaan maaf tersebut, dan sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, sepeda motor dikembalikan utuh, dan Handika berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah perdamaian tercapai, Bintara mencabut laporan secara resmi.

Polsek Sibolga Selatan akan melanjutkan proses penghentian penyidikan melalui gelar perkara dan penerbitan administrasi hukum, termasuk SP2HP kepada para pihak.

Restorative Justice yang digelar kali ini menjadi satu dari sekian langkah Polri dalam membumikan penyelesaian konflik secara humanis, tanpa mengesampingkan keadilan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved