Jaksa Pinangki tak Dipecat? Seperti Kasus AKBP Brotoseno? Kejagung Ungkap yang Sebenarnya

Kejaksaaan Agung RI membantah kabar Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak dipecat seusai terlibat dalam kasus korupsi

Editor: Salomo Tarigan
Kolase tangkapan layar Youtube
Pinangki Sirna Malasari 

Pernyataan tersebut, dikatakan Bambang, seputar alasan mengapa Brotoseno dimaafkan, meski Bambang paham Polri punya aturan main sendiri.

Baca juga: China Tegas Hukuman Mati Koruptor, Beda di Indonesia, Bagaimana Kasus AKBP Raden Brotoseno?

"Prestasinya kaya apa kok bisa dimaafkan, perilakunya baiknya kaya apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu seperti apa? nanti kita boleh bacakan bersama-sama," kata dia.

Raden Brotoseno
Raden Brotoseno (Kompas TV/ Tribunnews)

Adapun rapat dengan Kapolri, dikatakan Bambang bakal diagendakan dalam waktu dekat.

"Sebentar lagi, rapat nanti minggu depan. Nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan," kata dia

Namun, Legislator PDIP tersebut menolak bahwa dirinya menyayangkan soal ini.

Baca juga: Ingat Ucapan Tito Karnavian, Ternyata Eks Napi AKBP Brotoseno tak Dipecat, Polri Bilang Berprestasi

Dia menyebut mungkin ada pertimbangan atas dasar penugasan Brotoseno sebagai perwira Polri.

 "Apakah seorang perwira Polri yang pernah melanggar pasal 12a atau 12b ini masih bisa ditugaskan kembali? dengan catatan apa kalau masih bisa ditugaskan kembali. Jadi ini nanti akan kita lihat bersama-sama, begitu," tandasnya.

Baca juga: Terungkap Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Ternyata Sebelum Jenderal Listyo Sigit Jabat Kapolri

Ingat ucapan Tito Karnavian

Menurut Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

Jenderal Tito Karnavian saat jabat Kapolri dan eks napi korupsi AKBP Brotoseno
Jenderal Tito Karnavian saat jabat Kapolri dan eks napi korupsi AKBP Brotoseno (kolase Tribun Timur)

Disebutkan, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkasnya.

Baca juga: Sejumlah Polisi Dipecat karena Kasus, Nasib AKBP Brotoseno Beda meski Terima Suap, Kapolri Dipanggil

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Hotman Paris Tolak Damai dengan Iqlima Kim, Sudah Menyakitkan

 (Tribunnews.com / Igman Ibrahim/

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved