Breaking News

Jaksa Pinangki tak Dipecat? Seperti Kasus AKBP Brotoseno? Kejagung Ungkap yang Sebenarnya

Kejaksaaan Agung RI membantah kabar Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak dipecat seusai terlibat dalam kasus korupsi

Editor: Salomo Tarigan
Kolase tangkapan layar Youtube
Pinangki Sirna Malasari 

TRIBUN-MEDAN.com- Kejaksaaan Agung RI membantah kabar Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak dipecat seusai terlibat dalam kasus korupsi.

Korps Adhyaksa memastikan Jaksa Pinangki telah dipecat.

Adapun nama Jaksa Pinangki kembali diseret seusai tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri.

Kasus AKBP Brotoseno disebut sama seperti yang terjadi dengan Jaksa Pinangki.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memastikan kabar tersebut tidak benar.

Jaksa Pinangki dipastikan telah dipecat dari Kejaksaan Agung RI.

"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Ia menuturkan pemecatan tersebut berdasarkan KeputusanJaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.

Dijelaskan Ketut, keputusan tersebut dikeluarkan terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2021.

"Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Pinangki Sirna Malasari," pungkasnya.

DPR Panggil Kapolri terkait Brotoseno

DPR memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaranya untuk menjelaskan terkait status AKBP Raden Brotoseno

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan akan mempertanyakan pertimbangan Polri, soal AKBP Raden Brotoseno yang kembali berkarier.  

Padahal AKBP Raden Brotoseno menyandang status mantan narapidana kasus korupsi.

"Sebagai anggota DPR sekarang, sebagai pimpinan Komisi III tentu nanti dalam rapat akan kita pertanyakan," kata Bambang Pacul, sapaab karibnya, kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Lagi Jadi Sorotan AKBP Brotoseno tak Dipecat, Pengamat: Bukti Lemah Penegakan Hukum Internal Polri

Pernyataan tersebut, dikatakan Bambang, seputar alasan mengapa Brotoseno dimaafkan, meski Bambang paham Polri punya aturan main sendiri.

Baca juga: China Tegas Hukuman Mati Koruptor, Beda di Indonesia, Bagaimana Kasus AKBP Raden Brotoseno?

"Prestasinya kaya apa kok bisa dimaafkan, perilakunya baiknya kaya apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu seperti apa? nanti kita boleh bacakan bersama-sama," kata dia.

Raden Brotoseno
Raden Brotoseno (Kompas TV/ Tribunnews)

Adapun rapat dengan Kapolri, dikatakan Bambang bakal diagendakan dalam waktu dekat.

"Sebentar lagi, rapat nanti minggu depan. Nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan," kata dia

Namun, Legislator PDIP tersebut menolak bahwa dirinya menyayangkan soal ini.

Baca juga: Ingat Ucapan Tito Karnavian, Ternyata Eks Napi AKBP Brotoseno tak Dipecat, Polri Bilang Berprestasi

Dia menyebut mungkin ada pertimbangan atas dasar penugasan Brotoseno sebagai perwira Polri.

 "Apakah seorang perwira Polri yang pernah melanggar pasal 12a atau 12b ini masih bisa ditugaskan kembali? dengan catatan apa kalau masih bisa ditugaskan kembali. Jadi ini nanti akan kita lihat bersama-sama, begitu," tandasnya.

Baca juga: Terungkap Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Ternyata Sebelum Jenderal Listyo Sigit Jabat Kapolri

Ingat ucapan Tito Karnavian

Menurut Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

Jenderal Tito Karnavian saat jabat Kapolri dan eks napi korupsi AKBP Brotoseno
Jenderal Tito Karnavian saat jabat Kapolri dan eks napi korupsi AKBP Brotoseno (kolase Tribun Timur)

Disebutkan, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkasnya.

Baca juga: Sejumlah Polisi Dipecat karena Kasus, Nasib AKBP Brotoseno Beda meski Terima Suap, Kapolri Dipanggil

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Hotman Paris Tolak Damai dengan Iqlima Kim, Sudah Menyakitkan

 (Tribunnews.com / Igman Ibrahim/

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved